Views: 242
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Parulian Damanik selaku keturunan Oppung Naihorsik (Partuanon Sidamanik) dengan keras menyatakan agar para pelaku pungutan liar(Pungli) Marlin Simbolon dan Sandi Purba dan kawan-kawan (dkk), di kawasan objek wisata Bah Damanik, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Simalungun segera ditangkap.
Pernyataan keras tersebut di sampaikan berdasarkan terbit sertigikat dari kementerian Agraria dan tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun.
“Hak Milik Nomor 1037, seluas Sepuluh ribu dua meter persegi (10.002 M2), selaku pemegang Hak Parulian Damanik. SPd SE dan atas Susrat Hibah dari St Apul Damanaik, Selaku Ppihak Pertama Pemberi Hibah kepada Parulian Damanik, SPd, SE, Pada hari Kamis tanggal Dua puluh delapan(28) bulan Desember (12)tahun dua rbu enam(2006)serta di tanda tangani oleh para saksi serta nama para saksi disebutkan dibagian akhir Surat Hibah tersebut.
Hal tersebut diungkapkan kepada Japos.co di kediamannya di jalan Oppung Naihorsik nomor 980 Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Simalungun Jum’at (14/07/2023) siang.
“Selanjutnya karena sudah bersertifikat, dan berkekuatan hukum mengikat, pengelolaan Bahdamanik resmi di kelola oleh keturunan Opung Naihorsik Damanik, dan tidak ada lagi oknum atau kelompok manapun mengklaim atas tanah dan warisan dari oppung kami, dan kedepannya permandian Bahdamanik akan kami tata dengan rapi sampai kepada infrastrukturnya sehingga para tamu yang datang merasa aman dan nyaman,” ungkap Parulian Damanik.
“Pengelolaan kawasan objek wisata Bah Damanik akan kami kelola dengan baik termasuk infrastrukturnya, sehingga para tamu dari luar daerah bila datang ke objek wisata pemandian bahdamanik merasa nyaman. Dan ingat bila oknum atau kelompok manapun termasuk Marlin Simbolon dan Sandi Purba dan kawan-kawan (dkk), tidak akan kami ijinkan lagi melakukan pengutipan dalam bentuk apapun itu karna tanpa persetujuan saya selaku pemilik bahdamanik dan bila para oknum tersebut tetap melakukan pengutipan maka akan saya laporkan secara resmi kepada pihak yanb berwajib, sesuai pasal Pasal 368 ayat 1, karna tidak ada yang kebal Hukum,” pungkasnya Parulian.(Tim)