Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Terlilit Utang Pinjol Menantu di Tasikmalaya Curi Brankas Milik Mertua

×

Terlilit Utang Pinjol Menantu di Tasikmalaya Curi Brankas Milik Mertua

Sebarkan artikel ini

Views: 320

TASIKMALAYA, JAPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap DD, 36, warga jalan Paseh Sukawargi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Ia nekat melakukan aksi pencurian sebuah brankas yang berisikan uang Rp 116 juta dan perhiasan emas seberat 1,5 kilogram senilai Rp 1,5 M milik mertuanya akibat terlilit utang di pinjaman online (Pinjol).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Aksi pencurian dilakukan Rabu (7/6) sekitar pukul 02.00 WIB dengan memanjat tembok belakang rumah dengan memadamkan aliran listrik. Ia kemudian masuk ke dalam kamar ibu mertuanya dengan cara merayap. Perbuatan nekat yang dilakukan tersangka DD lantaran selalu dikejar penagih utang pinjol sebesar Rp 100 juta.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan dari keluarga Hj Haroh adanya aksi pencurian dan pemberatan hingga anggota melakukan penyelidikan dan penyidikan yang berada di rumah mertua tersangka. Namun, dari hasil pengembangan pencurian brankas milik ibu mertuanya tidak lain dilakukan oleh menantunya sendiri.

“Sesuai laporan korban menduga awal pelaku kerabat dekat yang tahu seluk beluk rumah korban, karena tidak ada kerusakan apapun di lokasi kejadian hingga akhirnya sesuai hasil penyelidikan pelaku mengarah kepada salah satunya menantu korban. Perbuatan nekat itu, dilakukan karena terlilit utang pinjol,” katanya, beberapa waktu lalu.

AKBP SY Zainal menuturkan, pencurian brankas di rumah Hj Haroh berhasil terungkap adanya bukti telapak kaki yang menempel hingga ceceran detergen di rumah korban. Setelah dilengkapi bukti akhirnya tersangka ditangkap dan mengakui semua perbuatannya. Brankas berisi uang dan perhiasan emas senilai Rp 1,5 miliar masih utuh belum ada yang dijual.

“Sebelum melakukan aksi pencurian brankas berisi uang dan perhiasan emas senilai Rp 1,5 miliar dilakukannya sesuai perencanaan mulai menaiki tembok samping rumah mertuanya, dan tersangka menyimpan motor di parkiran SPBU samping rumah mertuanya supaya tidak ada kecurigaan. Akan tetapi, setelah masuk ke rumah korban mematikan aliran listrik supaya mertuanya keluar untuk memperbaikinya,” tuturnya.

Menurutnya, di dalam rumah korban hanya ada ibu mertua dan seorang pembantu hingga keduanya memperbaiki aliran listrik karena di rumah tetangganya terlihat lampu masih nyala hingga tersangka langsung masuk ke kamar korban. Namun, tersangka nekat membawa brankas di samping tempat tidur dengan cara merayap dan setelah berhasil membawanya langsung bersembunyi di rumah sebelah hingga kembali mematikan kwh listrik.

“Tersangka mengakui perbuatannya itu hanya baru memakai uang senilai Rp 2,5 juta, karena di brankas selain perhiasan emas seberat 1,5 kilogram atau senilai Rp 1,5 miliar itu terdapat uang tunai Rp 116 juta. Perbuatan tersangka, mengaku terlilit utang pinjol sebesar Rp100 juta dan atas perbuatan tersebut dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Curat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Mamay)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 89 JAKARTA, JAPOS.CO – Sabtu pagi (18/1), TNI Angkatan Laut melakukan pencabutan pagar laut yang selama ini menjadi sorotan publik. Pagar bambu yang terbentang sepanjang kurang lebih 30 km…