Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Kembalikan Tanah Wakaf Sesuai Fungsi, Aliansi Umat Islam Pematangsiantar gelar Unjuk Rasaa

×

Kembalikan Tanah Wakaf Sesuai Fungsi, Aliansi Umat Islam Pematangsiantar gelar Unjuk Rasaa

Sebarkan artikel ini

Views: 284

PEMATANG, JAPOS.CO –  Puluhan warga di kota Pematangsiantar, dari aliansi Umat Islam Peduli Tanah Wakaf, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Jalan Merdeka Pematangsiantar, Kamis (13 /07/2023).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Unjuk rasa di lakukan terkait berdirinya sejumlah bangunan liar di areal pekuburan umum umat Islam di jalan Paneh Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera, tepat nya di belakang masjid Al Falah. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes kepada perorangan lantaran lokasi tersebut dianggap tanah wakaf.

Melalui orasi yang di pimpin oleh salah seorang kordinator, Dewi menyampaikan bahwa Tanah Wakaf Jalan Pane bukan tempat tinggal Nadzir pribadi beserta keluarga atau pribadi Nadzir.

Berikit beberapa hal sebagai tuntutan Aliansi Umat Islam Peduli Tanah Wakaf yakni kembalikan fungsi tanah wakaf sebagai tanah perkuburan sesuai:

1. dengan ikrar wakaf
2. Copot Muhammad Nurdin, Masriadi dan Tusinto dari Kenadziran Tanah Wakaf Jalan
Pane Kota Pematang Siantar karena mereka telah menyalah gunakan wewenang sebagai Nadzir dan tidak amanah.
3.Usut Tuntas keterlibatan Oknum BWI Kota Pematang Siantar dan mantan oknum
Ketua BWI Kota Slantar dalam perkara pengalihan fungsi tanah wakaf kuburan menjadi tempat tinggl pribadi Nadzir dan keluarganya.
4. 3x 24 jam kami minta kepada Walikota Pematang Siantar segera memberikan Rekomendasi tertulis kepada BWI Kota Pematangsiantar untuk memcopot Muhammad Nurdin, Masriadi dan Tusinto dari kenadziran tanah wakaf Jalan Pane Kota Pematang Siantar.
5. 3x 24 jam Kami minta kepada BWI Kota Pematang Siantar segera memberhentikan
dan mengganti Muhammad Nurdin, Masriadi dan Tusinto dari Kenadziran Tanah Wakaf Jalan Pane Kota Pematang Siantar.

Usai menyampaikan poin-poin orasinya, para pengunjuk rasa di terima oleh Zainal Siahaan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako pematangsiantar.

Mewakili Pemerintah kota pematangsiantar, atas mama Walikota dr Hj Susanti Dewayani, SpA, Zainal mengatakan Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak berhubungan langsung dengan tanah wakaf yang ada di Jalan Panen karena itu adalah pemilik wakaf yang telah ditentukan Badan wakaf Indonesia kota Pematangsiantar.

Itu lembaga atau instansi yang berdiri sendiri dan secara struktural mereka juga bertanggung jawab kepada BWI provinsi dan juga BWI Provinsi Sumatera Utara, tidak bertanggung jawab kepada BWI Kota Pematangsiantar secara struktural.

“Namun karena itu di bawah wilayah pemerintahan wilayah Kota Pematangsiantar tentunya Ibu Walikota Pematang Siantar dr. Hj. Susanti Dewayani, SpA, tidak menginginkan ada perselisihan di antara kelompok masyarakat tentunya pastilah akan segera mungkin, memfasilitasi kelompok masyarakat yang pada saat ini sedang katakanlah berselisih ada yang tidak paham terhadap persoalan-persoalan,” ungkapnya.

“Yang telah disampaikan tadi setelah sekembalinya Ibu walikota akan saya sampaikan permasalahan ini, persoalan ini dan insya Allah akan segera kita panggil, bagaimana mencari solusi yang terbaik terhadap permasalahan yang ada tanah wakaf di jalan pane tersebut, mohon kepada kita yang dapat bersabar,” tutup Zainal.

Selanjutnya Dewi selaku Kordinator aksi dari aliansi Umat Islam Peduli Tanah Wakaf mengatakan, kewajiban Pemko untuk menertibkan bangunan liar jangan takut ditutup jangan juga takut dilaporkan karena mereka mendirikan tanah itu tidak berdasarkan hukum hanya rekomendasi seorang Nurdin.

“Itu surat keputusan Nurdin najir ketua sekretaris tanpa melibatkan dari pada anggota yang lain,” ujarnya.

Bila permintaan pihaknya tidak di indahkan oleh pemerintah kota, maka dari Aliansi umat islam peduli tanah wakaf akan berunjuk rasa lebih besar lagi.(RM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *