Views: 405
KETAPANG, JAPOS.CO – Alami Kerugian Miliar Rupiah dan tuntutan tidak dipenuhi, koperasi Perkebunan ( Kopbun) Lanjut Jaya Makmur Sejahtera( LJMS) Lakukan Ritual adat Dayak Tutup Kebun kemitraan PT. Agro Jaya Baktitama (Good Hepe Group) di Desa Lanjut Mekarsari, kecamatan Laur, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Tuntutan yang dilakukan oleh Pengurus, Pengawas dan Anggota Koperasi Perkebunan Lanjut Jaya Makmur Sawit berdasarkan berita acara hasil penilaian fisik kebun kelapa sawit kemitraan di PT. Agro Jaya Baktitama pada 09-05-2023 oleh Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (DISTANAKBUN) Kabupaten Ketapang. Adapun tuntutan kepada PT. Agrojaya Baktitama yaitu :
Kebun kelapa sawit kemitraan seluas 206,74 hektar tandan buah segar (TBS), minimal 400 Ton Per Bulan.
Kebun kelapa sawit kemitraan seluas 187,69 hektar supaya dilakukan pengelolaan secara optimal dan serius oleh pihak manajemen PT. Agrojaya Baktitama sesuai MOU yang sudah ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak, dan melaksanakan rekomendasi dari tim penilaian teknis kebun plasma dari Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Ketapang.
Kebun kelapa sawit kemitraan seluas 16,31 hektar ( klasifikasi kebun kelas B) supaya dikelola secara maksimal dan lebih serius agar dalam waktu enam bulan, sejak penilaian dapat naik ke klasifikasi kebun kelas A dan menghasilkan produksi tandan buah segar (TBS) secara maksimal yaitu 2 ton per hektar.
Kebun kelapa sawit kemitraan seluas 2,74 hektar ( klarifikasi kebun kelas C) dan ditambah kebun kelapa sawit kemitraan seluas 123,96 hektar ( klarifikasi kebun kelas D) total berjumlah 126,7 hektar manajemen PT. Agrojaya Baktitama supaya memberikan uang sebesar Rp. 1500.000, -/ha / per bulan atau adanya penggantian tonase tandan buah segar (TBS) dari kebun inti ke kebun plasma sebesar minimal 2 ton / ha/ bulan kepada koperasi Perkebunan Lanjut Jaya Makmur Sawit, sampai kebun plasma kemitraan seluas 126,7 Hektar tersebut dinyatakan layak secara teknis diserahkan/dikonversi kepada petani melalui koperasi.
Kebun kelapa sawit kemitraan seluas 26,61 hektar segera dikonversi atau diserahkan kepada petani melalui koperasi. ( Diperoleh dari pembebasan lahan seluas 106,46 hektar X 25 % atas nama Martinus Martin pada tanggal 26 Oktober 2022).
Kerugian koperasi sebesar Rp. 7.725.600.000 supaya segera di bayar oleh menejemen PT. Agrojaya Baktitama, dalam waktu tidak terlalu lama. ( Rincian kerugian koperasi terlampir).
Manajemen PT Agrojaya Baktitama wajib bertanggung jawab atas pembangunan kebun plasma kemitraan yang mengalami kegagalan dalam pengelolaan kebun plasma milik koperasi produsen perkebunan Lanjut Jaya Makmur Sejahtera dan segera melakukan rehabilitasi khusus kebun plasma sesuai dengan MOU yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dimana biaya rehabilitasi kebun tersebut merupakan kewajiban/ tanggung jawab pihak manajemen PT. Agrojaya Baktitama. ( Biaya tidak dibebankan kepada koperasi).
Apabila manajemen PT. Agrojaya Baktitama tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kerugian koperasi, maka pengelolaan kebun kemitraan akan kami lakukan sendiri, dengan alasan bahwa manajemen telah melakukan kelalaian wanprestasi atas kewajiban nya dalam pengelolaan kebun kemitraan dan tidak melaksanakan MOU Secara bertanggung jawab.
Kami pengurus dan pengawas koperasi Perkebunan lanjut Jaya Makmur Sejahtera atas nama petani plasma kemitraan dengan ini secara tegas meminta kepada pihak manajemen PT Agrojaya Baktitama (Goodhope Group) agar bertanggung jawab atas kelalaian yang telah dilakukan selama 82 ( delapan puluh dua) bulan dan membayar kerugian yang dialami oleh Koperasi.
Yohanes Tehadi Efendi selaku Ketua Umum Koperasi Perkebunan lanjut Jaya Makmur Sawit, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp (13/07) Menuturkan bahwa tujuan dibentuknya kebun kemitraan plasma melalui koperasi adalah mensejahterakan masyarakat khususnya anggota koperasi bersama PT. Agrojaya Baktitama. Namun MOU bersama tidak dijalankan dengan baik oleh pihak perusahaan sehingga koperasi mengalami banyak kerugian.
“Tuntutan kami tidak oleh PT.AJB, saya selaku ketua umum Kopbun LJMS bersama, pengurus, dewan pengawas dan anggota lakukan ritual Adat Dayak tutup Aktivitas Kebun Kemitraan tutur, sampai ada kejelasan terhadap tuntutan kami baru akan dibuka kembali,” ungkap
Yohanes selaku ketua umum Kopbun LJMS saat dikonfirmasi lewat WhatsApp (13/07).
Hal senada juga disampaikan oleh Kadar Bin Koling saat di konfirmasi lewat WhatsApp (13/07), menjelaskan bahwa karena surat tuntutan mereka tidak direspon dan ditanggapi sehingga sehingga pengurus, Pengawas dan anggota koperasi ritual Adat Dayak tutup semua aktivitas di kebun kemitraan sampai ada kejelasan dari PT AJB.
“Semua jalan baik sudah kami tempuh dan jalani, namun tidak ada respon yang baik dari pihak perusahaan, sehingga pada hari ini kami lakukan Ritual adat Dayak untuk tutup segala aktivitas kebun kemitraan sampai ada kejelasan dari PT.AJB”. Ungkap Kadar Bin Koling saat di konfirmasi lewat WhatsApp (13/07).
Sebelum melakukan ritual adat Dayak tutup kebun kemitraan pihak koperasi sudah memberikan Surat tuntutan tersebut ditujukan kepada manajemen PT. Agrojaya Baktitama di Jl. Trans Kalimantan Simpang empat Kumai Ensinau, RT 007/RW 003, Dusun Entinap Desa Bengeras, Kecamatan Sei Laur kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Dan surat tersebut ditembuskan kepada ; Bupati Ketapang, Ketua dan Anggota komisi B DPRD Kabupaten Ketapang, kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, kepala Dinas koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ketapang, Kapolres Ketapang, camat Sungai Laur, Danramil Sungai Laur , dan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) kecamatan Sungai Laur.(AGUSTINUS)