Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Perencanaan Teknis Proyek DLHK Kalbar Rp 26,1 Milyar Dinilai Tak Wajar

×

Perencanaan Teknis Proyek DLHK Kalbar Rp 26,1 Milyar Dinilai Tak Wajar

Sebarkan artikel ini

Views: 360

KALBAR, JAPOS.CO – Seperti diberitakan japos.co (23/06), bahwa Proyek Pembangunan Gedung Kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat dengan nilai total Rp 26,1 Milyar T.A 2022 disorot.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Terkait Pemberitaan japos.co tersebut, Adi Yani Kadis LHK Provinsi Kalbar membuat pernyataan di beberapa Media, bahwa Proyek tersebut telah selesai dilaksanakan. Pernyataan Kadis tersebut lebih identik ke permasalah fisik proyek.

Bukan masalah fisik proyek saja, namun masalah non fisik pada proyek ini juga menjadi sorotan tajam. Terutama tentang “Perencanaan Teknis” pada Proyek ini yang dinilai banyak kejanggalan, mulai dari Metode perencanaan hingga hasil Perencanaan Teknis yang terkesan banyak dokumen copy paste.

Indikator lain pada permasalahan Perencanaan Teknis yaitu, rata-rata ke 16 Paket Proyek tersebut terjadi Addendum pada tahap awal pekerjaan, sehingga hal tersebut menjadi kendala bagi Pelaksana, yang berdampak banyaknya proses penyelesaian pekerjaan yang molor dari time schedule.

Hasil pengembangan tim japos.co telah menemukan 16 file dokumen Perencanaan Proyek ini, ke 16 paket proyek tersebut perencanaan teknisnya dilaksanakan oleh Perusahaan Penyedia Jasa (PT Gubahreka KSO PT Visiprana) yang ditandatangani oleh Amung Hidayat selaku PPTK dan Adi Yani selaku PPK.

Dokumen Desain Perencanaan 16 paket proyek tersebut juga ditandatangani oleh Donny Riyadi, ST dan Reza Aryandi, ST selaku Team Leader dan Arsitek dari PT Gubahreka KSO PT Visiprana. Terdapat beberpa kejanggalan dalam dokumen perencanaan ini.

Hasil penelusuran google di LPSE Pemprov Kalbar oleh japos.co tidak menemukan adanya paket Proyek Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dimaksud ditenderkan atau melalui Penunjukan Langsung (PL).

Sementara terkait hal tersebut, Adi Yani selaku Kepala DLHK Provinsi Kalbar sekaligus PPK Perencanaan proyek ini, belum menjawab konfirmasi japos.co (12/07) via pesan WhatsApp. Hingga berita ini terbit, tim japos.co masih melakukan upaya konfirmasi ke beberapa pihak. (HARDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *