Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

PTUN Jakarta Batalkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan, KuasaHukum: Polda Riau Harus Proses PT.DSI Tidak Miliki HGU

×

PTUN Jakarta Batalkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan, KuasaHukum: Polda Riau Harus Proses PT.DSI Tidak Miliki HGU

Sebarkan artikel ini

Views: 244

PEKANBARU, JAPOS.CO – Pemilk lahan kebun sawit di Dayun, Mempura , koto Gasib, Kabupaten Siak akhirnya merasa lega, dikarenakan izin pelepasan kawasan hutan milik PT.Duta Swakarya Indah (PT.DSI) telah dibatalkan PTUN Jakarta dalam Sidang Putusan pada Selasa (11/7/2023).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Daud Pasaribu SH Kuasa hukum salah seorang pemilik lahan sawit atas nama Dasrin Nasution sangat mengapresiasi Putusan PTUN ini. Ia berpendapat hal ini sangat mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, karena SK Menhut No.17 Tahun 1998 tentang Izin Pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan PT.DSI ini sebagai sumber konflik agraria dengan masyarakat di 3 kecamatan (Dayun, Koto Gasib dan Mempura) Kabupaten Siak.

“Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim yang memutus membatalkan SK Menhut tersebut, kita masih yakin dan percaya bahwa masih ada hakim hakim yang memiliki hati Nurani dan memiliki Integritas yang tinggi dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi masyarakat pencari keadilan ( Justice Seeker),” kata Daud.

“Saat ini masyarakat yang memiliki lahan yang di klaim dan yang dikuasai oleh PT.DSI berdasarkan SK Menhut no.17 Tahun 1998 tersebut dapat bernafas lega dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ini diharapkan bisa mengakhiri konflik agraria yang telah berjalan belasan tahun,” sambungnya lagi.

Daud Pasaribu SH mengingatkan sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Panja Mafia Pertanahan Junimart Girsang dalam beberapa media elektronik mendesak agar pihak Kepolisian yang bertugas di lahan sawit milik masyarakat segera ditarik dari lapangan dan meminta Polda Riau membongkar jembatan penghubung yang dibangun oleh orang suruhan pihak PT DSI.

“Kami harapkan pihak Kepolisian menghormati dan menjalankan desakan yang disampaikan oleh ketua Panja Mafia Pertanahan dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut. Kami sebagai kuasa hukum salah seorang masyarakat pemilik lahan meminta agar pihak kepolisian melakukan perlindungan kepada masyarakat maupun pekerja yang melakukan pemanenan buah sawit di kebun mereka dan dari ancaman kekerasan ataupun serangan dari pihak OTK suruhan PT DSI.

“Dan tidak melarang atau menghalangi lagi hasil panen sawit mereka untuk keluar dari lokasi dengan alasan Siskamtibmas, apabila ada pihak PT.DSI melakukan penyerangan atau ancaman kekerasan kepada masyarakat, kami harapkan pihak kepolisian segera bertindak tegas terhadap para OTK tersebut  dan bersikap Netral serta dapat memberikan rasa nyaman bagi masyarakat pemilik lahan,” tegasnya.

“Terkait permasalahan ini sebelumnya juga sudah kami sampaikan kepada Ketua Panja Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI yang mana telah dilakukan RDPU di Komisi II DPR RI pada Selasa 10 Juli 2023,” lanjutnya.

“Kami juga berharap semua laporan Polisi ataupun pengaduan yang telah disampaikan oleh masyarakat sebagai korban dalam konflik tanah ini segera di proses dan Kapolda Riau sepatutnya segera melakukan proses penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Perkebunan terhadap PT.DSI yang beroperasi tanpa memegang HGU (Hak Guna Usaha) di wilayah Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Mempura Kabupaten Siak,” tutup Daud.(AH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 16 BELITUNG, JAPOS.CO – Masyarakat Kabupaten Belitung antusias mengikuti kegiatan Jumat Barokah “Pasar Murah Sembako Kejaksaan Negeri Belitung” berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belitung di Tanjungpandan, Jumat (25/10).Advertisementscroll…