Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Izin Pelepasan Kawasan Hutan PT DSI Dibatalkan Oleh PTUN Jakarta, Masyarakat Siak Berterima Kasih

×

Izin Pelepasan Kawasan Hutan PT DSI Dibatalkan Oleh PTUN Jakarta, Masyarakat Siak Berterima Kasih

Sebarkan artikel ini

Views: 255

PEKANBARU, JAPOS.CO – Masyarakat siak terlihat bergembira membaca putusan PTUN Jakarta  tentang pelepasan  kawasan hutan PT.Duta Swakarya Indah (PT.DSI) dimana putusannya membatalkan SK Menhut  tahun 1998 ijin pelepasan kawasan hutan untuk  perkebunan PT.DSI.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ardian Suparmin (58) mewakili masyarakat koto Gasip 11 menemui awak media menyampaikan terimakasih kepada hakim PTUN  Jakarta yang telah membatalkan SK pelepasan kawasan hutan perkebunan PT.DSI.

“Kami sangat senang mendengar dan membaca Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan  SK Menhut tahun 1998 ijin pelepasan kawasan hutan perkebunan PT.DSI.inilah yang kami harapkan ” kata Ardian

“Kami dari kelompok Tani srigemilang, Rantau Panjang, Koto Gasip Siak  memiliki 100 Hektar lahan sawit, dan rekan kami ada yang dipenjara  oleh laporan PT.DSI dengan tuduhan surat tanah kami dikatakan palsu, surat tanah kami ditandatangani  oleh Syamsuar ketika itu masih Camat,sekarang Gubwrnur Riau.” tambah mantan Kepala Desa ini.

Daud Pasaribu SH Kuasa hukum dari pemilik  lahan atas nama Dasrin Nasution memberikan Apresiasi  atas Putusan PTUN Jakata yang membatalkan SK Menhut 1998 ijin pelepasan  kawasan hutan PT.DSI.

“Putusan PTUN ini sangat mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, karena SK Menhut No.17 Tahun 1998 tentang Izin Pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan PT.DSI ini sebagai sumber konflik agraria dengan masyarakat di 3 kecamatan (Dayyn, Koto Gasib dan Mempura) kabupaten Siak.” Kata Daud

“Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim yang memutus membatalkan SK Menhut tersebut, kita masih yakin dan percaya bahwa masih ada hakim hakim yang memiliki hati Nurani dan memiliki Integritas yang tinggi memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan ini (justice seeker).”tutupnya (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *