Views: 332
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Berdasarkan hasil temuan Japos.co di PT Sawitta Jaya Sejahtera yang berlokasi di Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun. Sumatera Utara, pada hari Senin (03/07/2023) dan hasil temuan tersebut di laporkan ke dinas lingkungan hidup(DLH) Kabupaten Simalungun, terkait pembuangan limbah cair ke sungai di anggap menyalahi aturan.
Dari laporan tersebut, Dinas lingkungan hidup(DLH) Kabupaten Simalungun yang di pimpin langsung oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Daniel Silalahi beserta jajaran langsung mendatangi lokasi PT Sawitta Jaya Sejahtera yang berlokasi di Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan pada tanggal (04/07/2023), guna melakukan pemeriksaan serta pengumpulan data. Selanjutnya, keesokan harinya pada Rabu (5/7) untuk dilaksanakan verifikasi lapangan terkait penpelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas usaha dan atau kegiatan PT Sawitta Jaya Sejahtera Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
Dari hasil verfikasi tersebut dengan pihak PT. Sawitta Jaya Sejahtera, menghasilkan tujuh poin untuk segera di tindak lanjuti oleh Managemen PT Sawitta Jaya Sejahtera sebagai berikut: berdasarkan data pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun dan menunut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sampai saat ini, pertama, PT. Sawitta Jaya Sejahtera belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah atau persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi dan rincian teknis penyimpanan sementara limbah B3.
Kedua, hasil verifikasi lapangan ditemukan pembuangan limbah cair ke sungai melalui saluran
yang tidak memenuhi prosedur atau ketentuan yang berlaku yang ditandai dengan adanya temuan Sludge di saluran dimaksud dan di Sungai.
Ketiga, Ditemukan Limbah B3 berupa kemasan oli dan sebaran oli yang sampai ke tanah di sekitar Genset yang di khawatirkan akan terbawa aliran air hujan langsung menuju badan penerima air.
Ke empat, ditemukan cerobong Asap yang tidak memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku antara lain, kondisi sudah rusak berat yang ditandai dengan bolong/keropos akibat karatan, tinggi cerobong tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki Dust Collector.
Ke lima, Ditemukan aliran Limbah Domestik yang tidak terkelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ke enam, memerintahkan kepada PT Sawitta Jaya Sejahtera agar segera mengurus persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi dan rincian teknis penyimpanan.
Sementara Limbah B3, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ke tujuh, Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja PT. Sawitta Jaya Sejahtera wajib menyampaikan progres kesanggupan melaksanakan point-point yang disampaikan tersebut diatas.(Zul)