Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Diduga Lakukan Kegiatan Fiktif Kades Kedensari Dipolisikan

×

Diduga Lakukan Kegiatan Fiktif Kades Kedensari Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

Views: 343

SIDOARJO, JAPOS.CO – Desa Kedensari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo membuat kegiatan pembangunan Infra struktur pada Tahun Anggaran (TA) 2022 salah satunya adalah pengadaan saluran air U-Dicth Rt 14 Rw005  45m1 dua sisi Cover, namun diketahui bahwa kegiatan tersebut diduga kuat fiktif karena pada tahun anggaran sebelumnya Dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Sidoarjo mengadakan kegiatan pembangunan diwilayah itu dengan judul kegiatan berbeda namun ukuranya sama persis dengan yang direncanakan desa Kedensari

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Atas hal ini  LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) melaporkan dugaan kegiatan fiktif ini ke Polresta Sidoarjo dengan Nomor Laporan 02.1-003/B.LPP WAR HJP/ VI 2023 tertanggal 8 Juni 2023 terlampir kronologi terjadinya kegiatan yang diduga abal-abal oleh pemerintah Desa Kedensari.

Atas pengaduan tersebut, penyidik Polresta Sidoarjo melakukan pemanggilan Pemerintah Desa dan Kepala Desa Senin (3 /7/23) untuk diminta keterangannya dan diminta untuk membawa dokumen -dokumen pengelolaan anggaran Tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, beberapa warga mengapresiasi atas langkah Polresta Sidoarjo dalam penegakan hukum, dan berharap agar tetap objektif dan transparan dalam melaksanakan tugas.

Sementara Kepala Desa Kedensari Mustakim saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu meminta untuk bertemu terlebih dahulu.

“Maaf mas sebaiknya kita ketemu dulu ngopi, tapi saat ini saya belum bisa karena istri saya masuk Rumah sakit,” terangnya.

Namun HD merupakan tokoh masyarakat didampingi mantan Ketua RW  mengaku merasa aneh atas kegiatan tersebut.

“Ini sangat aneh desa merencanakan membangun saluran air yang panjangnya persis dengan panjang saluran air yang telah dibangun Desperindag, lokasinya pun sama yaitu didekat makam Desa Kedensari, jadi bisa disimpulkan bahwa kepala Desa sejak awal telah berniat ( mensrea) menggarong uang desa,” ungkap HD.

Selain itu menurut tokoh desa AFJ menyampaikan aktif berkomunikasi dengan pemdes dan mengaku itu salah centang dalam pembuatan SPJ.

“Saya aktif berkomunikasi dengan Pemerintah desa (Pemdes) menyatakan itu salah centang( dalam pembuatan SPJ), lah kalau salah centang uangnya tidak dicairkan gak apa-apa mas, ini uang sudah keluar dari kas desa dan dibagi bagi dibilang salah centang, coba kades suruh print out transaksi rekening Desa, pasti ketahuan itu,” pungkasnya.

Terpisah, Sekjend LSM WAR Zainal Abidin mengatakan dilaporkanya Kepala Desa Kedensari (Mustakim) ini sebagai pelajaran bagi desa-desa lain agar tidak main-main dengan keuangan desa, apalagi sampai fiktif.

Zainal juga menghimbau agar masyarakat turut mengawal kasus ini agar dapat berjalan sebagaimana mestinya.(tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *