Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Bupati Simalungun Segera Evaluasi Keberadaan Pabrik Kelapa Sawit PT Sawitta Jaya Sejahtera

×

Bupati Simalungun Segera Evaluasi Keberadaan Pabrik Kelapa Sawit PT Sawitta Jaya Sejahtera

Sebarkan artikel ini

Views: 662

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Sesuai pasal 63 ayat ( 3 ) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pasal 7 ayat (4), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. P. 22/MENLHK/SETJEN/SET.01/03/2017 tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dan merujuk ke surat keputusan menteri kehutanan SK.Menhut No. 53/Menhut II/2005 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 340,70 ha yang terletak di Nagori Buntu Bayu Hatonduhan Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, pada Diktum 4, pemerintah Kabupaten Simalungun di wajibkan untuk memperhatikan usaha konservasi dengan mempertahankan hutan di tepi mata air dengan radius 200 Meter.

“Dalam hal ini areal lokasi Pabrik kelapa sawit PT Sawitta Jaya sejahtera jelas menyalahi aturan, yakni dari tanaman karet menjadi tanaman kelapa sawit dan adanya pembangunan pabrik kelapa sawit yang seharusnya pengembalian fungsi lahan dengan menanam karet bukan kelapa sawit,” terang P Sihombing Ketua kelompok Tani Reformasi ke wartawan, Minggu (02/07/2022).

“Untuk itu kami dari Perhimpunan Kelompok Tani Reformasi meminta agar Bupati Simalungun agar segera mengevaluasi keberadaan PT Sawitta Jaya sejahtera dan agar menjalankan sesuai SK. Menhut No. 53/Menhut II/2005.terkait limbah yang menurut warga bermasalah kami minta agar dinas lingkungan hidup segera mengevaluasi,” lanjutnya.

“Pada tahun 2020/januari/21 tepatnya hari selasa dulu, komisi 1 DPRD Simalungun yang saat itu di ketuai Bapak Histori Sijabat berkunjung ke di PT Sawita Jaya Sejahtera ini membahas terkait masalah limbah, kesejahteraan masyarakat sekitar, pemberdayaan tenaga kerja juga pembinaan namun sepertinya sekarang tidak di terapkan,” sambung Torus warga Buntu Bayu.

Terpisah, Dinas Lingkungan Hidup Simalungun, Daniel Silalahi telah berjanji akan segera mengecek perihal limbah dari pabrik kelapa sawit milik PT Sawitta Jaya sejahtera.

Sementara Mangatur Sitompul melalui pesan whatsapp menurut security humas PT Sawitta Jaya sejahtera itu beliau, namun sampai sekarang Mangatur Sitompul tidak memberi keterangan wartawan. (R Sirait)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 38 TANGERANG, JAPOS.CO – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang memberikan penghargaan kepada sejumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan start up melalui ajang Apresiasi Kreasi Gemilang…