Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

PT Sawitta Jaya Sejahtera Diduga Tidak ada Legalitas dan Penanganan Limbah Sesuai SOP

×

PT Sawitta Jaya Sejahtera Diduga Tidak ada Legalitas dan Penanganan Limbah Sesuai SOP

Sebarkan artikel ini

Views: 537

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Keberadaan pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Jaya Sejatera yang berada di jalan besar mandoge nagori Buntu Bayu, Hatonduhan Kabupaten Simalungun Sumatera Utara dipertanyakan warga perihal pembuangan limbah dan izin operasionalnya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut warga Buntu Bayu dengan inisial BST ke Japos.co, Jumat (30/06/2023), penanganan limbah sawit di PKS SJS tersebut selalu di arahkan ke lahan warga tanpa melalui pipa saluran yang mengarah ke air mengalir atau sungai, dan itu tampak di penyaringan dari wadah atau kolam yang hanya dua kali penyaringan.

“Jadi untuk wadah penyaringan masih kurang, dan sangat beresiko untuk kesehatan warga yang lagi sibuk di ladang warga yang berbatasan langsung dengan PKS tersebut,” terang BST.

“Untuk kepastiaan agar bisa beraktivitas penuh di lahan kami dan tidak merasa bau yang tidak enak dan nantinya tidak ada efek bagi kesehatan kami, ya kami minta agar pihak Dinas Lingkungan Hidup Simalungun memeriksa kadar limbah yang di buang ke sungai melalui lahan kami ini pak,” himbaunya.

Sementara atas pengakuan dari Sinaga warga Buntu Bayu menyebutkan bahwa tujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dalam SK.Menhut No. 53/Menhut II/2005.seharusnya di kelola khusus tanaman karet bukan sawit, apalagi pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT. SJS ( Sawitta Jaya Sejahtera) .

Namun penyalahgunaan lahan eks HTI tersebut sepertinya ada pembiaran dari pihak pemerintah kabupaten Simalungun, tentang apa yang di putuskan dalam SK menteri kehutanan No 53/Menhut – II/2005,yang di terbitkan tanggal 23 maret 2005 lalu pak,” terang Sinaga ke tim media (30/06/2023).

Dalam hal pengelolaan limbah PKS SJS ke humas (Mangatur Sitompul), melalui pesan whatsapp,” Beliau enggan menanggapi bahkan mengaku bukan sebagai humas tetapi sebagai mitra kerja,” terangnya ke wartawan.

Terpisah, saat meminta tanggapan perihal pengelolaan limbah PKS SJS yang di duga kuat tidak sesuai sop dan legalitas di bangunya pabrik kelapa sawit tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Simalungun melalui pesan whatsapp, Sabtu (01/07/2023),” Trims infonya, segera kami cek ya,”ucap bapak Daniel Silalahi singkat.(R Sirait)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *