Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Pemasangan Uditch Dilakukan Malam Hari di Margorejo Indah

×

Pemasangan Uditch Dilakukan Malam Hari di Margorejo Indah

Sebarkan artikel ini

Views: 258

SURABAYA, JAPOS.CO – Para pengguna jalan di sekitar Jalan Margorejo Indah harus bersiap-siap lewat jalur alternatif guna menghindari kemacetan, pasalnya adanya pembangunan saluran crossing pemasangan uditch pekan ini.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sejumlah rekayasa lalu lintas dilakukan Dinas Perhubungan bersama kepolisian di kawasan ini. Rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan selama 16 hari. Dimulai hari ini, Senin (26/06/2023) hingga Jumat(30/06/2023).

Kabid Lalu Lintas Dishub kota Surabaya Soesandi Ismawan mengimbau pengendara mengantisipasi kemacetan terutama pada saat jam berangkat/pulang kerja di antaranya dengan menyiapkan jalur alternatif.

”Kami sudah ada koordinasi dengan kepolisian dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) soal rencana rekayasa,” kata Soesandi Ismawan saat dikonfirmasi,  (25/06/2023).

Rekayasa lalu lintas di antaranya dilakukan dengan pengaturan contraflow di jalan arteri akses ke luar kota, dimulai dari persimpangan Jalan Jemursari-Margorejo Indah -Ahmad Yani.

Perlu diketahui, pekerjaan di malam hari mengakibatkan cepat capek, letih berimbas hasil kerjaan kurang maksimal.

Seperti pantauan dilapangan, dilokasi APD tidak dipakai/diabaikan ,besi untuk tutup box cover memakasi besi standart bukan SNI  semen juga memakai semen padang n dinamix  tutup box cover hanya sekedar dicor ketebataln 5cm, papan info pekerjaan juga tidak ditemukan.

Pembangunan uditch Margorejo Indah 150/150 dengan cover gandar 15ton, status kerjaan dilaksanakan melalui dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Surabaya dengan pagu 4.306.301.790,00 HPS 4.230.109.678,00 , selisih Rp 76.192.112 sebagai pelaksanan CV RIZQUNA Perum Griya Babatan Indah A10 No 6 Babatan Wiyung Surabaya.

Informasi bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157) dan pastinya Negara banyak dirugikan. (nank’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *