Views: 171
BANJAR, JAPOS.CO – Pasca peristiwa penganiayaan yang melibatkan para pelajar, Wakil Walikota Banjar, H. Nana Suryana, meminta semua pihak berperan dan tegas dalam mengatasi kenakalan remaja. “Generasi muda itu kan puber dari masa anak-anak ke remaja, mereka belum tahu sebab akibat dari perbuatannya. Mereka tidak tahu karena selama ini tidak ada sanksi tegas,” kata H. Nana beberapa waktu lalu.
Menurutnya, di sisi lain pemerintah juga merasa sayang dengan masa depan mereka, namun jika tidak ada efek jera hal tersebut akan dianggap biasa. “Di satu sisi kita sayang karena masa depannya hancur, tetapi di sisi lain juga kalau tidak ada efek jera ya mereka menganggapnya biasa saja. Sehingga akan semakin merebak dan berbahaya,” ujarnya.
Untuk itu, Wakil Walikota Banjar langsung menggelar diskusi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kapolres, dan para kepala sekolah di Kota Banjar. Diskusi tersebut membahas fenomena kenakalan remaja yang terjadi akhir-akhir ini. “Kenakalan remaja tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak saja melainkan seluruh stakeholder, termasuk orang tua harus ikut berperan. Ini harus menjadi tanggung jawab bersama. Kalau jam pelajaran itu tanggung jawab lingkungan sekolah dan ketika sudah pulang sekolah itu di rumah sudah tanggung jawab orang tua lagi,” terangnya.
Nana menjelaskan, langkah untuk mengantisipasi kenakalan remaja adalah menanamkan nilai-nilai baik sejak dini. Di mana hal itu sudah berjalan melalui berbagai program dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. “Yang kedua bagaimana mereka mengetahui konsekuensi dari perbuatannya, sehingga tidak menganggap cukup dengan tanda tangan, selesai. Kemudian koordinasi yang baik antara anak dan guru, anak dan orang tua,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, H. Kaswad menegaskan, mereka yang melanggar bisa mendapat sanksi tegas dari masing-masing sekolah. “Akan dapat sanksi sesuai dengan aturan yang mereka langgar, sekarang kita mengikuti dulu proses hukumnya. Sekolah bisa saja memberikan sanksi tegas dalam mengatasi kenakalan remaja dengan mengeluarkan siswa yang sudah melakukan pelanggaran berat. Sekolah kan punya aturan masing-masing, ketika aturan itu dilanggar sanksi tegasnya bisa dikeluarkan,” tegasnya.
Sejauh ini, kata H. Kaswad, pembinaan nilai kepribadian dan pembinaan karakter siswa sudah berjalan melalui berbagai program. “Seperti melalui program sepuluh menit siswa tahfidz. Kedepannya kita akan lebih memperkuat dalam menanamkan nilai-nilai karakter para siswa,” katanya.
Penegasan dari Wakil Walikota Banjar tersebut sebagai jawaban atas kejadian yang bermula dari adanya gerombolan remaja bermotor di Kota Banjar, yang menganiaya warga memakai stik bisbol di Jalan Dipati Ukur, Kecamatan Banjar. Aksi tersebut pun membuat resah warga karena aksi brutal para pelaku itu bukan pertama kali. “Kejadiannya Minggu (18 Juni) dini hari, pukul 01.30 WIB,” kata Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin sore. Kejadian ini bermula saat korban bersama temannya sedang mendorong sepeda motor temannya yang mogok. Tidak berselang lama para pelaku yamg berjumlah lima orang ini melintas.
Para pelaku lalu putar balik dan menghampiri korban. Tanpa alasan jelas, para pelaku menabrak motor korban. “Korban terjatuh lalu para pelaku melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban,” jelas Bayu. Menurut Bayu, dari keterangan sejumlah saksi, para pelaku berusia 14 hingga 15 tahun dan berstatus pelajar.
Menurut Bayu, awal April para pelaku tersebut pernah diamankan di Polresta Banjar. Saat itu, mereka berkendara secara ugal-ugalan. “Bahkan orang tuanya sudah kita panggil ke polres. Mereka semua (pelaku) sudah menyatakan tak akan lakukan perbuatan serupa. Dibuktikan dengan surat pernyataan,” jelas Bayu. Bayu menyayangkannya kejadian itu terulang kembali dan justru lebih parah karena sudah mengarah kepada tindak pidana. “Untuk pelaku mau tidak mau, dengan berat hati kita lakukan penegakan hukum. Kelima pelaku sudah kita lakukan penahanan,” kata dia.
Lima pelaku diamankan Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Ali Jupri menambahkan, polisi menangkap lima pelaku dalam kasus di Jalan Adipati Ukur. Para pelaku diancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) butir ke 1 KUHPidana, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Pasal 55 KUHPidana, Pasal 56 KUHPidana, dan Pasal 80 ayat (1) dan atau Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. “Beberapa barang bukti yang kami amankan yakni dua sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Satu buah stik bisbol yang digunakan pelaku untuk melakukan pemukulan. Serta sebatang besi, satu buah barnekel atau keling,” kata Ali.
Menurut Bayu, Polresta Banjar sudah menyampaikan kepada Kadisdik untuk bisa menyosialisasikan kepada para kepala sekolah tentang pentingnya melakukan pembinaan terhadap siswa siswi, khususnya bagi siswa-siswi yang terindikasi ikut geng motor. (Mamay)