Views: 390
KETAPANG, JAPOS.CO – Tawaran Rp 6 Juta ganti rugi kerusakan kebun warga akibat aktivitas Tambang Bauksit PT CMI dan PT JUS (Harita Group) di Dusun Karim, Desa muara Jekak, Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, ditolak warga.
Menurut Sandi selaku Ketua LSM AMPUH kabupaten Ketapang saat memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp menjelaskan, bahwa aktivitas tambang PT CMI dan PT JUS diduga telah merusak kebun kelapa sawit dan sawah milik warga Dusun Karim Desa Muara Jekak. Kebun kelapa sawit milik masyarakat terendam lumpur, beberapa pohon diantaranya telah mati mengenaskan.
Lanjut Sandi, pada hari kamis tgl 22 Juni 2023 pukul 09:25:00 PT CMI dan PT JUS, mengutus dua orang perwakilan kedua perusahaan dan mendatangi rumahnya, dengan menawarkan kompensasi kerusakan lahan dan tanam tumbuh pohon sawit, senilai enam Juta Rupiah, namun ditolak.
“Kompensasi lahan dan tanaman sawit, senilai enam juta rupiah kepada masyarakat, oleh perusahaan merupakan penghinaan kepada masyarakat, dimana perusahaan secara sepihak tanpa menentukan nilai kerugian tersebut bersama masyarakat,” tutur sandi saat dikonfirmasi Japos.co lewat WhatsApp.
Jika tidak ada Win-win solution antara perusahaan dan masyarakat yang kebun sawit mereka terkena dampak dari aktivitas tambang bauksit, maka LSM Ampuh menurut Sandi, akan mengambil langkah-langkah sesuai UU NO, 32/2009 yang berlaku di negara Republik Indonesia.
“Tinggal menunggu kebijaksanaan dari manajemen PT.CMI dan PT. JUS ( Harita Group), dalam menyikapi Dampak Lingkungan aktivitas tambang Bauksit, dimana kebun masyarakat terendam lumpur, ” tutup Sandi.
Hingga berita ini terbit, Pihak PT CMI dan PT. JUS (Harita Group) belum memberikan tanggapan kepada Japos.co atas permasalahan tersebut. Kendati telah dikonfirmasi kepada pihak PT CMI. (AGUSTINUS)