Views: 347
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Padahal dalam pasal 263 KUHP jelas merupakan delik sengaja, atau perbuatan yang di sengaja untuk melakukan pemalsuan dokumen penting, dan pasal tersebut menyatakan tidak ada delik Kelalaian (Culpa).
Sementara pelakunya bisa di ancam dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, di karenakan membuat, menyetujui atau mengesahkan surat keterangan hak tanah palsu. Dan itu tertuang di dalam pasal 263 ayat 1(satu) KUHP, di karenakan ada pihak-pihak yang dirugikan.
Namun hal itu tidak membuat pangulu Talang Bayu kecamatan Huta Bayu Raja ( Simalungun) yakni Melkiader Gultom dan beliau mungkin merasa tidak takut dengan apa yang tertuang dalam UU KUHP pasal 263 ayat 1 (satu) walaupun dia telah membuat surat keterangan hak tanah palsu.
Pangulu tiga periode, Melkiader Gultom,yang telah memanipulasi surat keterangan hak tanah milik almarhum Hendri Sijabat yang berlokasi di nagori Talang Bayu, yang asal-muasal nya di beli dari jhon Freddy Manurung pada tanggal 02/april 2014 silam dengan luas hampir 5000 meter persegi.
Pemalsuan atau penggandaan surat keterangan hak tanah tersebut di ketahui oleh Radot Sijabat selaku anak dan boru Tampubolon selaku istri almarhum Hendri Sijabat baru-baru ini yang dari ibu Hotnida warga Maligas Bayu.
Radot Sijabat menyampaikan ke pihak media langsung ( Senin 19/06/2023) lalu, bahwa,” sebelumnya kami tidak tau kalau ibu Hotnida itu memiliki surat keterangan hak tanah atas sebidang sawah yang sebelumnya milik orang tua kami dan dulunya di beli dari bapak Jhon Freddy Manurung, surat jual beli nya pun masih kami pegang itu pak,” ucapnya ke pihak media.
“Dan itu saya ketahui saat kami memanen kelapa sawit di lahan kami, tiba-tiba datang ibu Hotnida menemui saya dan beliau berucap bawah lahan sawah yang awalnya di beli orang tua saya itu adalah miliknya sambil menunjukkan surat keterangan hak tanah yang di buat pada 02 Mei 2020 ,dan tertera tanda tangan pangulu Melkiader Gultom,” lanjut Radot Sijabat bingung.
“Kalau pun tanah kami ini telah di perjual belikan sebelumnya pasti saya dan mama saya tau, lagian di surat tanah milik Hotnida itu tidak ada tertera nama orang tua saya Pak, untuk itu saya merasa kecewa dengan perilaku pihak yang berani membuat surat tanah milik kami ini,sedangkan kami mau melaporkan tapi tidak tau kemana melaporkannya,” terang Radot Sijabat lagi.
Bisa jadi pembuatan surat keterangan hak tanah tersebut di rekayasa oleh pihak tertentu dan pastinya ibu Hotnida telah bekerja sama dengan pangulu Talang Bayu Melkiader Gultom dan para saksi yang ikut serta menandatangani surat tanah mereka itu, kala itu Melkiader Gultom masih menjabat sebagai pangulu di Nagori Talang Bayu.
Terpisah saat pihak media meminta penjelasan dari Melkiader Gultom melalui pesan singkat whatsapp dan telepon, (sabtu 24/06/2023)tetap tidak merespon yang pihak media sampaikan.
Begitu juga dengan camat Huta Bayu Raja, bapak Donny, dari awal beliau tetap tidak merespon perihal perbuatan yang telah menggandakan atau memalsukan surat tanah oleh pangulu Melkiader Gultom tersebut, atau mungkin mereka sudah kompak untuk tidak ambil pusing.(RSirait)