Views: 129
PADANG, JAPOS.CO – Berdasarkan surat Rekomendasi yang didapat oleh JAPOS.CO, tertuang dalam surat Dinas Pendidikan Kota Padang tertanggal 16 Juni 2023 dengan No. 400.3/173/DIKBUD/V/2023 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Yopi Krislova SH.MM.
Dalam surat rekomendasi tersebut tertulis, kalau tujuan kegiatan itu untuk meningkatkan profesionalisme para Kepala Sekolah, dan juga untuk guru jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dan masih dalam surat yang sama, kalau kegiatan tersebut berlangsung pada hari Kamis-Jumat (6/8 Juli 2023), berlangsung secara Daring dan Luring. Dan juga dalam kegiatan yang akan berlangsung nantinya, masing- masing peserta, PNS/PPPK dan guru Non PNS, dikenakan biaya untuk mengikuti kegiatan sebesar Rp 200.000/orang.
Menurut sumber, disalah satu SMP di Kota Padang, para Guru Non PNS di bantu pihak sekolah dalam pembiayaan.”Iya, kami dibantu Rp 100.000, dan Rp 100.000 lagi kami yang bayar,” ujar sumber. Dan juga menurut sumber, guru Non PNS yang merasa tak mampu, nanti pembiayaannya dianggarkan dari dana BOS.
Sementara itu sumber lain mengatakan, data keikut sertaan guru PNS/P3K sudah didaftarkan, dan dalam kegiatan tersebut tidak ada alasan untuk tidak ikut. Semua yang dilaporkan harus ikut, jadi bagi yang tidak sesuai dan tidak ikut, akan direvisi lagi.
Terpisah, Direktur GACD (Goverment Agains Corruption and Discrimination) Andar Situmorang SH.MH yang diminta tanggapannya terkait pembiayaan tersebut mengatakan apakah kegiatan yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kota Padang tersebut sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.
“Dan soal dana BOS, jangan diselewengkan dan dipergunakan untuk kegiatan seminar dan worksop tersebut, karena kegunaan BOS sudah jelas peruntukkannya,” ujar Andar.
Ditambahkan Andar, “Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang ini harus menjelaskan juga, sekiranya 1 peserta di pungut biaya Rp 200,000. Terus uang tersebut untuk apa kegunaannya.” Tapi kita harus kembali ke aturan dan regulasi yang ada. Apakah dibenarkan dalam kegiatan tersebut, para peserta membayar Rp 200.000/ orang. Jangan-jangan kegiatan yang dilakukan ini tanpa sepengetahuan Walikota Padang.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova SH.MM yang dihubungi melalui whatsaapnya Jumat (23/6/2023), terkait kegiatan seminar dan worksop yang diadakan, hingga berita ini tayang belum menjawab. (Dms)