Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Pendowo Limo VS PTPN 4 Balimbingan PTUN Medan Turun Tangan Terkait HGU

×

Pendowo Limo VS PTPN 4 Balimbingan PTUN Medan Turun Tangan Terkait HGU

Sebarkan artikel ini

Views: 276

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Tim Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara, menggelar sidang lapangan terkait peta bidang lahan HGU PTPN 4 unit kebun balimbingan di Dusun pendowo limo kelurahan bahkisat kecamatan Tanah jawa kabupaten simalungun sumatra utara Jum’at (23/06/2023), pukul 9:00 Wib Pagi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang Lapangan, yang di hadiri oleh tergugat melalui Kuasa Hukum, PTPN 4 Unit Kebun Balimbingan, juga Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun, serta Kuasa Hukum dari Penggugat dalam hal ini, masyarakat Dusun Pendowo Limo Kelurahan Bahkisat kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Biro Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Publik(LP4)Jhon Sipayung SH bersama tim.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 39/G/PTUN MDN, yang di ketuai oleh Hakim Ketua, Yusuf Ngongo SH MH Hakim Anggota Alponteri Sagala SH Maria Pingkan Telew SH MH dan Panitera Derista Hotdiana Malau, langsung memulai dengan memberikan pertanyaan kepada pihak-pihak yang berperkara sesuai dengan berkas perkara.

Selanjutnya melalui Kuasa Hukum Biro Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Publik(LP4)Jhon Sipayung SH bersama tim, menunjuk dan mengarahkan kepada Ketua Majelis Hakim Yusuf Ngongo SH MH serta Hakim Anggota Alponteri Sagala,SH Maria Pingkan Telew SH MH dan Panitera Derista Hotdiana Malau, menujuh kesebelah timur dan selatan, dimana seperti dalam berkas perkara, di klaim oleh tergugat (PTPN 4) sebagai lahan HGU.

Namun fakta, majelis hakim tata usaha negara(PTUN)Medan melakukan sidang lapangan terkait peta bidang lahan HGU PTPN 4 unit kebun balimbingan sebagai dasar pengeksekusian lahan oleh Pengadilan Negeri Simalungun, namun ketika tinjau lapangan ternyata sebelah timur dan selatan tidak sesuai dengan keterangan peta bidang dengan fakta yang sebenarnya.

Dimana di dalam berita acara eksekusi yang di terbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun yang acuannya objek sengketa didapat sebelah timur berbatasan dengan HGU Kebun Balimbingan akan tetapi faktanya sebelah timur itu berbatasan perladangan masyarakat.

Majelis hakim juga memperjelas kepada kepala desa Bah kisat apakah memang ada HGU PTPN IV disebelah sana? “Kepala desa menjawab sejauh ini yang saya ketahui tidak ada pak,” terangnya.

Selanjutnya Sidang akan di lanjutkan dua minggu kedepan dengan membawa masing-masing saksi.

Biro Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Publik(LP4)Jhon Feryanto Sipayung SH usai di gelarnya sidang lapangan, mengatakan, sidang pemeriksaan setempat (Sidang Lapangan) ini bertujuan untuk membuat jelas dan terang tentang objek sengketa dari letak, luas dan batas batasnya.

Selanjutnya Tejo Sianipar mewakili warga Dusun Pendowo Limo berharap perlawanan melalui hukum dan melalui sidang lapangan hari ini di gelar, membawa harapan bagi warga masyarakat Dusun pendowo limo yang terzolimi haknya.

“Ya Alhamdulillah semoga perlawanan melalui Hukum atas penzoliman PTPN 4 terhadap hak kami warga Dusun pendowo limo dan sidang lapangan usai hari ini di gelar membawa harapan untuk kedepannya,” ujar Tejo Sianipar.

Sebelumnya PTPN 4 unit Balimbingan Eksekusi paksa tanaman kelapa sawit milik waga Dusun pendowo limo berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor 09/Pdt/G/1997. Padahal perkara 09/Pdt/G/1997/PN.Sim Jo Nomor 401/Pdt/1998/PT. Mdn Jo Nomor 24K/Pdt/2000 Jo Nomor 251PK/Pat/ 2009 dimana penetapan Eksekusi yang di terbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sebelumnya dinyatakan tidak dapat dieksekusi (Non Executable.(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *