Views: 1.4K
KETAPANG, JAPOS.CO – PT Sepanjang Intisurya Mulia ( PT.SISM) kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat memberikan penjelasan kronologi terkait klaim Lahan oleh Bolram.
Menurut penjelaskan Maximus M. Warut Senior Manager Community Development PT. SISM saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa perusahaan sudah melakukan Ganti Rugi Lahan dan Tanam Tumbuh atas lahan tersebut kepada masyarakat Dusun Engkadin dan Dusun Sungai Beliung Desa Sepakat Jaya Kecamatan Nanga Tayap secara prosedural sesuai aturan yang berlaku, melibatkan para pihak pemilik lahan, tokoh adat setempat, Pemerintah Desa dan lainya berjalan normal dan lancar.
Namun tanggal 27 September 2018 saudara Bolram menyampaikan surat tuntutan kompetensi lahan kepada PT.SISM, terkait tuntutan tersebut pihak perusahaan PT.SISM telah melakukan pertemuan klarifikasi dengan para penyerahan lahan dari Dusun Engkadin dan Dusun Sungai Beliung dengan Bolram. Dalam pertemuan tersebut Bolram tidak mengetahui lokasi dan posisi lahan yang diklaimnya tersebut kepada masyarakat ( pemilik lahan awal) dan pihak perusahaan. Bolram tidak memiliki bukti surat – menyurat kepemilikan atas tanah tersebut, sehingga masyarakat yang menyerahkan lahan kepada pihak perusahaan menyatakan bahwa klaim lahan oleh Bolram adalah tidak benar.
Selanjutnya Tanggal 24 November 2018, Bolram mengirim surat tuntutan kompensasi kepada PT.SISM dengan luas yang diklaim adalah 457,029 Ha, yang dilengkapi dengan nama Blok kerja PT.SISM. Namun Pihak PT.SISM tidak menanggapi tuntutan tersebut karena tidak memiliki dasar yang jelas dan masyarakat yang menyerahkan lahan kepada perusahaan marah atas sikap Bolram.
Tanggal 14 Februari 2019 Bolram mengirimkan surat kepada Camat di kecamatan Nanga Tayap yang isinya laporan bahwa PT.SISM tidak memberikan kompensasi lahan terhadap keluarganya.
Pihak kecamatan mengundang perusahaan dan Bolram, namun Bolram dan keluarganya tidak hadir.
Namun Tanggal 12 April 2019, Bolram mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT.SISM bahwa dirinya akan melakukan pematokan terhadap lahan yang diklaimnya dan melarang kegiatan panen buah sawit oleh para pekerja panen PT SISM. Selanjutnya tanggal 14 April 2019 melakukan pemasangan patok yang ditandai dengan memasang tali rafia sepanjang jalan menuju kantor dan perumahan karyawan Mulia 4 PT.SISM.
Atas tindakan Bolram tersebut PT. SISM tanggal 15 April 2019, melaporkan tindakan Bolram tersebut di Polres Ketapang. Petugas Polres Ketapang menghubungi Bolram untuk ikut hadir di lapangan tempat blok yang diklaimnya tersebut, namun Bolram tidak bisa hadir, dengan alasan berada diluar daerah. Sehiingga Tim Polres Ketapang memutuskan untuk membongkar patok yang dibuat Bolram dan memastikan bahwa aktivitas PT.SISM tetap berjalan sebagaimana mestinya. Bolram, dimintai keterangan oleh Tim Polres Ketapang, namun tindakan Bolram tidak memenuhi unsur yang merugikan PT.SISM, maka Proses Hukum tidak bisa dilanjutkan.
Pada Januari 2020, Bolram kembali melapor PT. SISM kepada BPN Ketapang, dan BPN ketapang memanggil para Pihak (PT.SISM dan Bolram). Saat mediasi di BPN Ketapang Bolram tidak bisa menunjukan surat-surat bukti kepemilikan lahan yang diklaimnya tersebut.
Terkait mediasi di Distanakbun Ketapang pada Rabu 21 Juni 2023 antara PT.SISM dan Bolram juga tidak menemukan solusi.
” Pada intinya pihak PT.SISM tidak akan melakukan kompensasi ulang lahan yang sudah dibebaskan tersebut terhadap siapapun, dan apabila dipandang perlu PT. SISM akan menempuh jalur hukum”.terang Maximus M. Warut selaku Senior Manager Community Development PT.SISM saat dikonfirmasi (21/06)
Dilain pihak Bolram, menjelaskan bahwa dirinya tidak puas terkait hasil mediasi di Distanakbun Ketapang dan tetap mempertahankan apa yang menjadi hak keluarganya.
“Yang jelas saya tidak puas atas hasil mediasi ini, dan saya tetap mempertahankan hak keluarga saya”. Ungkap Bolram dikonfirmasi saat selesai acara mediasi di Distanakbun Ketapang ( 21/06).
Selain itu Abdullah Nuriman selaku pengacara Bolram mengucapkan terima kasih kepada Camat di Kecamatan Nanga Tayap, Kabid. Perkebunan Distanakbun Ketapang, Kapolsek Kecamatan Nanga Tayap, Danramil Kecamatan Nanga Tayap, karena sudah secara bersama-sama hadir dalam melakukan mediasi ini. Abdullah Nuriman menjelaskan dirinya kurang puas karena hasil mediasi tersebut tidak menghasilkan Win-win solution. Dirinya berharap agar pihak PT.SISM akan melakukan kompensasi atas lahan yang diklaim oleh kliennya.
“Menempuh Jalur hukum adalah alternatif terakhir kami dalam menyelesaikan permasalah ini,” ungkap Abdullah Nuriman saat di konfirmasi setelah selesai acara mediasi di Kantor Distanakbun Ketapang (21/06).
Kabid Perkebunan Distanakbun Ketapang , Camat Kecamatan Nanga Tayap, Kapolsek Kecamatan Nanga Tayap, dan Danramil Kecamatan Nanga Tayap berharap agar para pihak, baik PT.SISM, Bolram dan Masyarakat bisa menahan diri dan sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kecamatan Nanga Tayap. (AGUSTINUS)