Views: 450
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Dalam pasal 263 KUHP merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun tidak sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat. Ketentuan ini pada dasarnya melindungi kepentingan umum yakni kepercayaan warga dalam hubungan masyarakat serta timbulnya kerugian.
Untuk pemalsuannya sendiri, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. “Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun,dalam hal tersebut dapat di pastikan bahwasanya pembuatan surat keterangan tanah juga merupakan perbuatan pemalsuan dokumen penting yang dapat merugikan pihak tertentu”.
Seperti yang terjadi di Desa Talang Bayu , Kecamatan Huta Bayu Raja Simalungun. Selaku oknum pangulu Melkiader Gultom diduga telah memanipulasi surat keterangan tanah di wilayahnya. Awalnya surat keterangan jual beli tanah tersebut di kuasai oleh almarhum Hendri Sijabat dan itu di dapatkan dari saudara Jhon Freddy Manurung saat mereka sama-sama warga Desa Talang Bayu kecamatan Huta Bayu Raja.
Hal itu di ketahui dari keterangan dari narasumber dengan inisial RDS ,menyebut kepada Japos.co, Senin (19/06/2023), dalam surat keterangan hak tanah tersebut dibuat pada tanggal (02/04/2014) dengan luas kira-kira 5000 M3 di desa Talang Bayu oleh kedua belah pihak dan di dalam surat keterangan hak tanah tersebut di tandatangani oleh Melkiader Gultom beserta para saksi.
“Namun anehnya pada bulan Mei 2023 kemarin, muncul surat penyerahan hak tanah dari almarhum Leo Bonar Sijabat ke Hotnida Sijabat, terlihat di surat itu di buat pada 15 /05/2020 , di hamparan yang sama dengan surat keterangan hak tanah yang awalnya di buat 02/04/2014 milik almarhum Hendri Sijabat,sementara keduanya warga Maligas Bayu. Dan di tertera tanda tangan pangulu Nagori Talang Bayu Huta Bayu Raja,Melkiader Gultom,” ucap RDS .
“Kalau pun tanah tersebut sudah di perjual belikan, pastinya keluarga almarhum Hendri Sijabat tau kapan kalau tanah itu telah di jual ke pihak lain,apalagi di surat keterangan hak tanah tersebut tidak tertera saksi dari keluarga almarhum Hendri Sijabat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, bisa jadi pembuatan surat keterangan hak tanah tersebut di rekayasa oleh pihak tertentu dan pastinya bekerja sama dengan pangulu Talang Bayu Melkiader Gultom saat beliau menjabat selama tiga periode di Nagori Talang Bayu.
Untuk itu, Japos.co meminta keterangan dari Melkiader Gultom selaku pangulu yang baru di lantik, melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (20/06/2023).
“Siapa ini, bila penting temui aku, biar ku jelaskan, 24 jam saya siap,” jelasnya singkat sambil geram, padahal sebelumnya Japos.co sudah memperkenalkan diri ke Melkiader Gultom.
Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan pangulu Melkiader Gultom.
“Bisa siang ini kita ketemu pak?,”terlihat terkirim dan ceklis dua biru tanda telah di baca,tetapi pangulu tersebut enggan membalas.(R Sirait)