Views: 359
KAMPAR, JAPOS.CO – Selama puluhan tahun melakukan penambangan serta menggunakan hasil produksi ekplorasi tambang untuk pemeliharaan jalan produksi milik perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara V diduga jadi ajang korupsi.
Pekerjaan pemeliharaan jalan produksi tersebut tidak pernah dikerjakan oleh pihak rekanan atau kontraktor. Hal itu diungkapkan Manager PTPN V Sei Kencana Tapung Hulu Kabupaten Kampar, SQ Lubis kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (20/6/23).
Menurut Manager, berdasarkan arahan kementerian ESDM pihaknya diperbolehkan mengambil dan menggunakan metrial (krokos)dari kebun sendiri untuk kebutuhan kebun sendiri yakni PTPN V Trantam, PTPN V Sei Berlian termasuk PTPN V Sei Kencana.
“Sudah puluhan tahun pihak perusahaan tersebut mengambil hasil produksi eksplorasi tambang dari kawasan HGU PTPN V Sei Kencana tidak ada masalah,” terangnya.
Lebih lanjut, terkait pelaksanaan pemeliharaan jalan produksi di PTPN V tersebut tidak pernah dikerjakan oleh kontraktor atau rekanan.
“Setiap pemeliharaan jalan produksi dikerjakan oleh karyawan PTPN V dari pengambilan mentrial hingga pengerasan jalan produksi, selain jasa angkutan. Alat berat PTPN V ada , semua unit PTPN V Tandun grup berkaloborasi mengerjakan, pengangkutan dikerjakan vendor,” ungkapnya.
Pantauan Japos.co di lapangan, dua unit alat berat milik PTPN V sedang melakukan pemeliharaan jalan produksi PTPN V Sei Kencana Afdeling 2, Gleder melakukan pembersihan badan jalan dan bahu jalan, alat berat jenis Bomaxs melakukan pemadatan badan jalan.Serta sebagian sudah dilapisi metrial krokos.
Sementara menurut Aceng selaku mandor PTPN V Sei Kencana membutuhkan metrial krokos sekitar lima ribuan (kubik)m3 diangkut oleh vendor.
“Kalau angkutan vendor, kita ngga punya angkutan mobil.”Kata Aceng
Bahkan, kata Aceng tidak ada dibuat papan informasi kegiatan pemeliharaan jalan produksi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, metrial krokos yang digunakan untuk pemeliharaan jalan produksi PTPN V Sei Kencana berasal dari eksplorasi tambang pengerukan sumber daya alam yang terletak di kawasan HGU PTPN V Sei Berlian dekat daerah aliran sungai berbataskan masyarakat Desa Sinamanenek Kec Tapung Hulu, diduga tidak memiliki IUP dan UKL-UPL atau AMDAL.(dh)