Views: 311
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Pungutan liar atau pungli adalah praktik tidak etis dan ilegal, di mana seseorang meminta uang dari orang lain sebagai imbalan, atas layanan atau hak yang seharusnya diberikan secara gratis atau dengan biaya tetap.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001menyatakan , tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun perihal pungli di sekolah negeri sampai saat ini masih kerap di lakukan, salah satunya di SDN 2 Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan, Simalungun. Pihak sekolah mematok dengan nominal Rp 250.000.00 / siswa-siswi yang baru tamat, dan berdalih sebagai uang terimakasih.
Hal tersebut di tuturkan oleh warga setempat yang namanya tak ingin di publish ke pihak media ( Selasa 20/06/2023),beliau berucap,” Pengutipan sejumlah uang di SD N 2 Saribu Asih ini berlangsung dari tahun lalu, tapi untuk tahun ini ( 2023 ), pengutipan sejumlah Rp 250 ribu yang katanya uang kesepakatan sangat membebani orang tua siswa, padahal perihal sepakat itu karena kami merasa terpaksa.
Masih bersama narasumber,” Saya bingung kenapa pihak sekolah SD negeri 2 ini mematok dengan nominal yang besar, padahal uang terimakasih kelulusan itu kan seharusnya keikhlasan dan tidak memberatkan kami sebagai orang tua siswa.
Apakah uang terimakasih sebesar Rp 250 ribu ini memang aturan dari dinas pendidikan Simalungun, karena pihak sekolah dari tahun ke tahun melakukan pengutipan tetap aman aman saja, kalo memang demikian dunia pendidikan di Simalungun ini tercoreng oleh kutipan yang ber aroma pungutan liar ( Pungli). ucap narasumber ke media.
Terpisah saat pihak media langsung ke lokasi sekolah SD negeri 2 Saribu Asih untuk mempertanyakan hal tersebut ke kepala sekolah bapak Saragih, namun beliau tidak di tempat, justru pihak media menduga ibu Martalina Purba sebagai guru sekolah itu melakukan transaksi jual-beli jajanan dengan siswa-siswi, padahal pekerjaan sambilan tersebut bisa berpengaruh ketidak maksimalnya kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
Dengan itu pihak media menuju ke kantor sekolah dan bertemu dengan salah satu pegawai sekolah yakni ibu Santa Manalu ,dan beliau berucap bahwa kepsek Saragih lagi ngikutin rapat di luar.
Untuk itu pihak media mencoba menghubungi kepsek Saragih melalui telpon seluler, namun tak ada jawaban walaupun aktif, dan lanjut menghubungi lewat pesan singkat whatsapp, meminta tanggapan perihal kutipan tersebut, tetapi Kepsek Saragih masih tetap bungkam.
Sampai temuan ini di layangkan ke meja Redaksi, pihak kepala sekolah SD negeri 2 Saribu Asih masih juga tidak membalas apa yang kita sampaikan.(R Sirait)