Views: 129
WAY KANAN, JAPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way kanan gelar Rapat Paripurna Dalam penyampaian RAPERDA pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, di Ruang rapat DPRD setempat. Senin (19/6/2023).
Hadir dalam acara rapat Paripurna tersebut ketua dan wakil ketua serta para anggota DPRD Way Kanan unsur Forkopimda, para staf ahli dan Asisten pemkab way kanan, sekretaris Dewan (Sekwan), kepala Organisasi perangkat Daerah lingkup Pemkab Way Kanan.
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya pada k menyampaiakan ucapan terimaksih pada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah menggelar rapat sidang paripurna dalam rangka penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2022.
Rapat Pertanggungjawaban RAPERDA ini di susun dan di sampaikan pada DPRD, adalah sebagai perwujudan pelaksanaan amanat pasal 320 ayat (1) Undang undang Nomor 23 tahun 2014, Tentang Pemerintah Derah. Sebagaimana telah di ubah senyal dua kali terakhir dwngan undang undang nomor 9 tahun 2015. dan pasal 194 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan Daerah, serta peraturan mentri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah.
Sehingga RAPARDA Pettanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini merupakan informasi keuangan tahun angaran 2022 yang telah di Audit BPK RI.
“Di dalam RAPERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD anggaran tahun 2022 ini di sampaikan sebagai laporan realisasi anggaran, serta laporan perubahan anggaran lebih dan laporan oprasional, laporan perubahan ekuitas neraca, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan,” jelas Bupati.
Bupati sampikan pada Tahun 2022 pemerintah kabupaten way kanan menerima total pendapatan daerah sebesar Rp.1,31 Triliun Rupiah, pengeluaran belanja sebesar Rp. 1,29 Triliun Rupiah, sementara pembiayaan Netto 19.7, milyar rupiah, dan SILPA akhir tahun 2022 sebesar Rp. 37,2 milyar rupiah.
“Sementara pada neraca pada per 31 Desember 2022, pemeritah Kabupaten Way Kanan memiliki total aset sebesar Rp. 2,56 milyar, kewajiban Rp. 50,7 milyar dan ekuitas sebesar 2,61 milyar Triliun rupiah,” terang Bupati. (Suhaili).