Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Masuk Wilayah PIP, Sebidang Tanah di Tong Blau Korong Kasai Terancam Batal Disertifikatkan

×

Masuk Wilayah PIP, Sebidang Tanah di Tong Blau Korong Kasai Terancam Batal Disertifikatkan

Sebarkan artikel ini

Views: 306

PADANGPARIAMAN, JAPOS.CO –  Penerbitan sertifikat sebidang tanah di Tong Blau Korong Kasai, Nagari Kasang atas nama pemohon Nurbaiti/Bitin (66), melalui program PTSL gratis tahun 2023, terancam batal terbit sertifikatnya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Merasa tidak diberitahu saat pengukuran, Yusmaniar (67) yang letak tanahnya bersempadan dengan tanah yang diukur, mendatangi Kantor Wali Nagari Kasang untuk bertanya tentang KK dan KTP miliknya yang diminta oleh salah seorang perangkat Nagari (Novi).

Nurbaiti (66) menyampaikan sudah menyerahkan sebagian persyaratan administrasi seperti KK dan KTP kepada salah seorang perangkat Nagari Kasang (Novi). Dan sudah menandatangani beberapa lembar surat untuk di ajukan Kepada Badan Pertanahan Nasional(BPN) melalui Program PTSL gratis.

“Selang beberapa hari, tim pengukuran turun kelokasi untuk melakukan pengukuran,” kata Nurbaiti kepada JAPOS.CO (15/6/2023).

Sementara itu Wali Nagari Kasang Ali Buzar mengatakan kira saya sudah selesai dibawah, itu makanya saya tanda tangani, saya tidak menyangka.

“Ini sudah pemalsuan dokumen,” papar Ali Buzar saat itu dihadapan Yusmaniar.

Begitu juga dengan penjelasan Nursima (70) yang KK dan KTP miliknya juga diminta oleh perangkat Nagari (Novi) dengan modus untuk bantuan lansia.

“Kami tidak ada menandatangani surat, walaupun letak tanahnya bersempadan dengan tanah kami,” kata Nursima kepada JAPOS.CO (15/6/2023).

Terpisah Wali Nagari Kasang, Ali Buzar saat dikonfirmasi mengatakan, “tanah yang diajukan itu nanti kita bikin tanda surat alas hak, terkait dengan tim pengukur turun, saya tidak tahu dan tidak diberitahu, coba tanyakan sama Wali Korong Kasai, tentang tanda tangan sempadan. Seandainya memang dipalsukan itu pidana, tapi lihatlah dulu, Novi lagi keluar, berkas semua Novi yang simpan, tunggu lah dulu,” kata Ali Buzar (15/6).

Bukan hanya sampai disitu, Wali Korong Kasai Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman tak luput untuk konfirmasi, “Perangkat Nagari selama ini tidak pernah berkordinasi dengan saya apalagi dengan masalah ini, secara SOP saya harus diberitahu, ini tidak, ada apa ya,” ujarnya (15/6).

Perangkat Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Novi, saat dikonfirmasi JAPOS.CO berdalih. Tim pengukur turun ke lokasi untuk menentukan titik koordinatnya bukan untuk mengukur tanah. Rupanya tanah si pemohon (Nurbaiti-red)) masuk wilayah PIP dan tidak bisa disertifikatkan, jawaban Novi melalui seluler (15/6/2023) lalu. (D/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *