Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINELampungSUMATERA

Polsek Gunung Labuhan Ringkus Diduga Pelaku Curat Puluhan Bibit Sawit

×

Polsek Gunung Labuhan Ringkus Diduga Pelaku Curat Puluhan Bibit Sawit

Sebarkan artikel ini

Views: 223

GUNUNG LABUAN, JAPOS.CO – Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung telah berhasil mengamankan satu pelaku kasus tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Minggu (18/06/2023).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tersangka inisial NM alias MUD (32) berdomisili di Dusun 4 Kayu Liak Kampung Tiuh Balak II Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris, menyampaikan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB saat korban an. Agustinus Ardianto hendak pulang dari kebun miliknya, masih melihat bahwa bibit sawit milik korban masih ada.

Lalu keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 pada saat korban kekebun miliknya lagi sudah terlihat bahwa bibit sawit yang ditaman korban sekitar 2 (dua) bulan yang lalu sudah hilang sebanyak sekitar 80 (delapan puluh) pohon.

Modus pelaku melakukan pencurian dikebun milik korban pada saat korban tidak ada dikebun dengan cara mencabut bibit sawit yang telah ditanam korban lalu pelaku memasukan kedalam karung dan membawa bibit sawit pulang kerumah pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Gunung Labuhan guna di proses lebih lanjut.

Kronologis ungkap pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar pukul 23.30 Wib anggota Polsek Gunung Labuhan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku NM alias MUD ada dirumahnya.

Atas informasi tersebut, Uniit Reskrim Polsek Gunung Labuhan di backup Unit Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan didapati pelaku didalam rumah selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Atas kejadian itu, diduga pelaku pencurian bersama dengan barang bukti 60 puluh bibit pohon sawit dibawa dan diamankan  ke Polsek Gunung Labuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP,“ ungkap Kapolsek.(Suhaili)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *