Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

3 Tahun Tak Bisa Panen Hasil Ladang Sendiri, Warga Dusun IV Desa Sekijang Menjerit Minta Tolong

×

3 Tahun Tak Bisa Panen Hasil Ladang Sendiri, Warga Dusun IV Desa Sekijang Menjerit Minta Tolong

Sebarkan artikel ini

Views: 287

PEKANBARU, JAPOS.CO – Masyarakat Pemilik lahan yang berlokasi di Dusun IV Desa Sekijang, RT/RW.043/002, Kec.Tapung  Hilir, Kab.Kampar, didampingi Kuasa Hukum Donal Henri Samosir, SH. Dan Rahandi Dian Pratama, SHMH dari Kantor Law Office Donal Henri Samosir, SH & PARTNERS memohon agar Pemerintah bisa mendengarkan jeritan warga yang sedang menghadapi permasalahan penyerobotan lahan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Syahrun Butar-butar salah satunya, Ia mengatakan bahwa sudah 3 tahun belakangan ini ladang mereka telah dikuasai oleh sekelompok orang diduga atas perintah pihak lain, masyarakat pemilik lahan tidak diperbolehkan memanen hasil kebun mereka sendiri.

“Lahan ini sewaktu kami beli kondisinya masih hutan lebat, batang pohonnya pun besar-besar. Setelah kami beli, mulailah kami bersihkan dengan mengimas tumbang, setelah itu kami menanam.Tapi entah kenapa ada orang mengklaim lahan ini milik mereka, apa ini maksudnya, heran saya,” ungkap Syahrun Butar-butar kepada media pada Jumat (16/6/23).

Sejarah ladang ini adalah kami membeli dari Sdr. Sidik Simbolon pada tahun 2000. Kalau saya, beli tahun 2002 dan mulai saya kelola pada tahun 2004. Kami mulai menanam pada tahun 2004. Lahan saya di sini ada 8 Hektar.

Tak tahu tiba tiba ada pihak yang bernama Ronny Saing yang katanya punya lahan ini, bukan hanya Simbolon.

Sejak dikuasakan Sdr Ronny kepada Sdr Makmur Subakti kami diusir dari lahan ini dan tak bisa lagi memanen.

“Alasannya katanya sudah dimenangkan di Pengadilan. Katanya gitu. Jadi setiap kami ke Ladang kami, buah kami distop, tidak boleh memanen. Kami pun pernah demo bersama Ibu-ibu dan masyarakat di sini. Waktu itu katanya ada pemukulan, tapi kami tak tahu siapa yang memukul, tahu-tahu malamnya kami diangkat ke kantor Polisi,” terang Syahrun.

“Nah, dari situlah kesempatan Surbakti berkuasa, seakan akan kami yang bersalah dan membuat kesan kamilah yang menyerobot lahan ini.

Yang kami tahu sampai saat ini tak ada yang namanya Eksekusi, tak ada yang namanya dimenangkan di Pengadilan,  tak ada masalah gugat menggugat, tak pernah!

“Harapan kami sebagai masyarakat yang tak punya, kembalikanlah kepada kami apa yang menjadi hak kami, lahan ini kami kelola mulai dari hutan sampai sekarang ini. Lahan ini untuk menghidupi keluarga kami, namun sudah 3 tahun belakangan ini kami tak bisa memanen hasil kebun kami. Bagaimana dengan periuk kami,  dapur kami pun tak berasap lagi,”  sebut Syahrun.

“Kami ini masyarakat yang miskin, hanya petani miskin. Kami mohon kepada pemerintah, bantulah kami agar diberikan keadilan atas hak-hak kami,” sambungnya.

Kuasa hukum Donal Henri Samosir, SH. mengatakan bahwa dalam mengurus lahan tersebut dari awal yang tadinya hutan semak belukar yang sekarang sudah tumbuh tanaman yang menghasilkan yang meningkatkan pendapatan masyarakat khususnya Desa Sekijang.

“Masyarakat mempunyai surat alas hak kepemilikan seperti SKT masyarakat, kami tetap berpedoman kepada SKT yang kami miliki dari tahun 2002, tahun 2004 dan ada tahun 2008 juga. Yang jelas pedoman kami adalah surat ganti rugi Ninik Mamak Desa Sekijang Persukuan Piliang terhadap Sidik Simbolon,” tegas Donal.

Namun dengan begitu mudahnya oknum–oknum yang tidak berkeprimanusiaan mengambil alih semua itu dari klien kami/masyarakat tanpa dasar yang tidak jelas dan mendasar,” tutupnya. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *