Views: 223
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Perkara dugaan kekerasan seksual atau pencabulan pada anak di bawah umur di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu terbilang tinggi. Pasalnya hingga pertengahan Juni 2023 ini tercatat 10 orang anak di bawah umur menjadi korban dugaan pencabulan.
“Januari hingga pertengahan Juni 2023 ini sebanyak 10 anak diduga menjadi korban pencabulan. Sedangkan tahun 2022 lalu diduga sebanyak 12 anak menjadi korban pencabulan,” terang Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mukomuko, Vivi Nofriani saat dikonfirmasi Kamis (15/6).
“Dari Bidang PPPA akan terus melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Termasuk anak yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Pihaknya melakukan pendampingan seperti ketika di lakukan visum, dan di biayai oleh APBD Kabupaten, pendampingan psikologis hingga mendampingi di persidangan,” lanjutnya.
“Khusus untuk di persidangan kita juga lakukan pendampingan, kadang orang tua atau pihak keluarga korban yang mendampingi,” bebernya.
Sedangkan untuk pencegahan pihaknya melakukan sosialisasi. Program sosialisasi sudah masuk dalam program kerja dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Adapun sasaran sosialisasi, lanjut Vivi, langsung ke anak-anak dengan cara mendatangi ke sekolah yang ada di daerah ini.“Selain upaya yang kami lakukan untuk mencegah kasus pelecehan, pencabulan dan persetubuhan terhadap anak. Pihaknya juga meminta peran dari orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya dengan baik. Begitu juga dengan pemerintah desa juga diharapkan ikut serta menggerakkan sosialisasi agar kasus terhadap anak tidak terjadi lagi,” harapnya.
“Sementara itu Januari hingga pertengahan Juni 2023 ini sebanyak 8 kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan yang akan dan ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU).“Pelimpahan dari penyidik kepolisian hingga saat ini ada 8 perkara dugaan kekerasan seksual atau pencabulan ke Kejari Mukomuko,” ujar Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidum Lisda Haryanti.
Dari 8 perkara itu 2 perkara sudah masuk tahap dua. “Dua perkara tahap dua dan segera disidangkan berdasarkan agenda dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. Sedangkan 6 perkara lainnya baru surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP),”bebernya.
Disampaikan Lisda pengalaman tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko dibawa di meja hijau perkara pencabulan itu dan putusan majelis hakim, pelaku yang terbukti di hukum di atas minimal bahkan ada pelaku yang di vonis hukuman kurungan di atas 14 tahun.
“Pada tahun 2022 ada pelaku pencabulan di vonis majelis hakim di atas 14 tahun,”bebernya.
Lisda juga menyampaikan untuk perkara tahun 2022 lalu sebanyak 8 kasus. Seluruhnya sudah ketetapan hukum tetap, meskipun sebelumnya ada yang banding hingga kasasi.
“Perkara kekerasan seksual pada anak tahun lalu ada dari pihak pelaku yang banding hingga kasasi. Namun semuanya sudah ada ketetapan hukum tetap. Baik itu di tingkat banding maupun kasasi dan hasilnya menguatkan putusan sebelumnya. Para pelaku itu tengah menjalankan hukumannya,”ungkapnya.(JPR)