Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Donal Henri SH: Tiga Tahun Lahan Sawit Masyarakat Dikuasai Sekelompok Preman, Diduga Perintah Mafia Tanah

×

Donal Henri SH: Tiga Tahun Lahan Sawit Masyarakat Dikuasai Sekelompok Preman, Diduga Perintah Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

Views: 487

PEKANBARU, JAPOS.CO – Terkait masalah lahan yang berlokasi di Dusun IV Desa Sekijang, RT/RW.043/002,  Kec.Tapung  Hilir, Kab.Kampar, Kuasa Hukum masyarakat Pemilik lahan tersebut Donal Henri Samosir, SH. Dan Rahandi Dian Pratama, SH MH dari Kantor Law Office Donal Henri Samosir, SH & PARTNERS yang beralamat di Jln Citra Labersa No.28 D Simpang Tiga, Bukit Raya, Pekanbaru-Riau mengungkapkan bahwa lahan warga tersebut telah 3 tahun dikuasai oleh sekelompok preman diduga atas perintah pihak lain (mafia tanah), sehingga masyarakat pemilik lahan ketakutan untuk memanen hasil kebun mereka sendiri.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Masyarakat/klien kami memperolah lahan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku dengan mempunyai  Dasar kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar,” terang Donal.

“Masyarakat mempunyai surat alas hak kepemilikan seperti SKT,  kami tetap berpedoman kepada SKT yang kami miliki dari tahun 2002, tahun 2004 dan ada tahun 2008 juga. Yang jelas pedoman kami adalah surat ganti rugi Ninik Mamak Desa Sekijang Persukuan Piliang terhadap Sidik Simbolon,” ungkap Donal, Kamis (15/6/23).

“Pada awalnya lahan tanah yang dikuasai oleh masyarakat atau klien kami diperoleh dari tanah Ulayat Mamak Sokoh dan Penghulu Besar selaku Pucuk Adat dalam suku Piliang dan suku Chaniago Desa Sekijang yang luasnya 200 Ha yang di jual dengan ganti rugi oleh Sidik Simbolon pada tahun 1997. Kemudian Sidik Simbolon menjualnya sebagian besar lahan tanah tersebut kepada masyarakat dengan diterbitkannya SKT dari Kepala Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar sesuai dengan SKT sebagai bukti kepemilikan” lanjutnya.

Selain itu, kata Donal, adapun hal-hal yang lebih konkrit adalah bagaimana Makmur Subakti bisa menguasai Lahan/Tanah ± 200 ha yang diperoleh dari Sdr. Manumpak Saing yang berada dilokasi Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Awalnya Manumpak Saing dan Sidik Simbolon melakukan kesepakatan tidak tertulis tentang pembelian lahan yang nota bene tidak jelas permasalahannya yang mana sekira tahun 1997 Sidik Simbolon telah menerima uang lebih kurang Rp 108 juta dari Manumpak Saing untuk pembelian lahan.

Atas permasalahan tersebut pada tahun 1999  Manumpak Saing melaporkan Sidik Simbolon ke Polres Kampar atas dugaan Tindak Pidana namun tidak terbukti bersalah dalam permasalahan tersebut.

Kemudian tahun 2020 Manumpak Saing dan Sidik Simbolon berperkara perdata di Pengadilan Negeri Bangkinang dan telah diputus oleh Majelis PN Bangkinang ada Upaya Hukum Banding. Namun Sidik Simbolon tanpa pengacaranya yang ditemani anaknya datang ke Pengadilan Negeri Bangkinang untuk mencabut Permohonan Kasasi yang tadinya Kuasa Hukum Sidik Simbolon telah menyerahkan Memori Kasasi.

Perkara ini belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) Manumpak Saing telah melakukan kesepakatan kepada Makmur Surbakti selaku Donatur dalam membiayai Pengurusan Persoalan Hukum tentang Sengketa Pemilikan Lahan milik Manumpak Saing.

Kami pertanyakan, apakah pihak Notaris sudah melaksanakan perintah Undang-Undang dengan baik dan benar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jabatan Notaris. Yang sekarang telah diganti oleh Undang-undang No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang N0.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

“Sampai saat ini kami masih tetap akan  memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak klien kami yang sudah diambil oleh orang lain.

Bahwa dalam perkara ini juga ada klien kami masyarakat yang merupakan keluarga besar TNI (KBT) yang berhak mendapatkan bantuan hukum kepada Pimpinan Angkatan Darat yang harus dilindungi hak-haknya atas perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak punya perasaan terhadap harta milik yang dimilikinya.

Oleh karena itu kami mohon kepada Bapak Kapolda Riau ,Gubernur Riau, Bupati Kampar, Camat Tapung Hilir dan Kepala Desa Sekijang memperhatikan masyarakat/klien kami yang nota bene surat-surat yang diperoleh mereka sudah sesuai prosedur dan kami berharap pihak instansi Desa dan instansi Kecamatan yang berkaitan dapat memberikan pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan hukum yang berlaku.(AH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *