Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

TKI Asal Pangandaran di Malaysia Tak Bisa Pulang

×

TKI Asal Pangandaran di Malaysia Tak Bisa Pulang

Sebarkan artikel ini

Views: 161

PANGANDARAN, JAPOS.CO – Uun Kurnia Asih (29), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Karangmulya, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, dikabarkan tak bisa pulang ke Indonesia. Diketahui ia bekerja di Malaysia.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pangandaran, Wawan Irawan membenarkan membenarkan salah seorang warga di wilayahnya itu kini tak bisa pulang. “Iya dia namanya Uun, kerja sebagai IRT di Malaysia sudah beberapa bulan,” kata Wawan, Minggu (11/6).

Menurutnya penyebab Uun tidak bisa pulang dari Negeri Jiran karena menggunakan visa kunjungan (pelancong) untuk menjadi pekerja. Uun menempuh prosedur tak resmi untuk menjadi TKI. “Visanya habis dan diduga dia disalurkan melalui agen tidak resmi atau ilegal. Uun diduga menggunakan jasa agen penyalur kerja ilegal. Sebab tidak ada data yang bersangkutan di Disnaker. Meski begitu, Uun saat ini sedang ditangani pihak KBRI setempat. Kabar sementara saat ini Uun sedang ada di KBRI,” ujarnya.

Wawan mengatakan saat ini Disnaker Pangandaran sudah mengirim surat ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Tujuan pengiriman surat untuk meminta petunjuk, namun pihaknya belum menerima balasan. “Kendala Uun saat ini karena visanya habis (overstay) dan terkendala tak punya uang untuk pulang. Tetapi dipastikan Uun bukan karena masalah kekerasan fisik,” katanya.

Sementara itu, Camat Padaherang Edi Kusnadi mengatakan pihaknya justru baru mendengar informasi tersebut. “Nanti saya coba komunikasi dengan pihak desa apabila benar ada laporanya,” kata Edi melalui pesan WhatsApp. Jika sudah ada informasi lebih lanjut, ia akan segera berkoordinasi dengan pihak Disnaker Pangandaran.

Sementara itu berdasarkan penelusuran japos.co ke kediaman Uun Kurnia Asih di Desa Karangmulya Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, Anan (50) ayah dari Uun mengatakan, bahwa putrinya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Negara Malaysia. “Uun berangkat dari rumahnya pada bulan Januari 2023 dan sekarang sudah ada sekitar lima bulan. Cuman, sekitar dua bulan kemarin – kemarin tidak bisa komunikasi. Dan tidak lama kemudian, Uun memberikan kabar bahwa sedang berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia. Dan sampai sekarang, sudah ada 3 bulan di KBRI. Uun dibawa ke KBRI ditangkap Polisi di Malaysia waktu membeli sayuran ke Pasar,” katanya.

Anaknya ditangkap, kata Anan, karena menggunakan visa pelancong. Sedangkan, niatnya ke Malaysia itu untuk bekerja. Meskipun saat ini berada di KBRI Malaysia, sementara ini anaknya bisa berkomunikasi dengan dirinya. “Dalam satu Minggu, katanya dia diberi waktu seperempat jam untuk menelpon menghubungi saya. Saya juga tenang, karena sudah bisa komunikasi. Saat ini sedang proses sidang. Bahkan, putrinya itu sudah disidang satu kali ke imigrasi dan tanggal 20 Juni 2023 nanti akan dilaksanakan sidang kembali. Sebelum hari raya Idul Adha bisa pulang. Ya, mudah mudahan anak saya bisa pulang,” kata Anan.

Anan mengaku merasa bersedih ketika melihat cucunya yang masih kecil setiap malam sering menanyakan ibunya. “Katanya, mamah ko lama enggak pulang-pulang. Saya juga sebagai orang tua sangat sedih, mana keadaan lagi susah, ditambah ada musibah seperti ini. Saya mohon, pemerintah secepatnya memulangkan anak saya,” pungkasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 45 TANGERANG, JAPOS.CO – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang memberikan penghargaan kepada sejumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan start up melalui ajang Apresiasi Kreasi Gemilang…