Views: 251
PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Pengerjaan lanjutan gedung pembangunan NICU RSUD Kota Padangpanjang yang dikerjakan oleh CV.Fikri Pratama, dengan masa pelaksanaan 120 hari Kalender, dimana Lisnawati selaku PPK diduga mengabaikan spesifikasi teknis dalam kegiatan pengerjaan tersebut.
Berdasarkan hasil temuan lapangan Japos.Co, bahwa di area pengerjaan gedung lanjutan NICU tersebut masih ditemukan tumpukan galian material lama. Dan di sekitar area pembangunan juga tidak dipagar dengan seng.
Menurut sumber yang layak dipercaya, “seharusnya semua sampah sampah bekas bongkaran dan urugan harus dibuang keluar lokasi, dan tidak menganggu lingkungan. Sementara dilokasi tanah galian masih menumpuk. Jangan jangan bekas galian tersebut dipergunakan lagi untuk kegiatan penimbunan.”
“Dan harusnya area pengerjaan tersebut dipasang pagar seng bergelombang yang tingginya 2 meter. Tapi kenyataannya tidak ada area pengerjaan yang dipagari, padahal ketentuan itu ada dibunyikan dalam spesifikasi teknis.
Sementara itu Lismawati selaku PPK dalam pengerjaan lanjutan gedung NICU tersebut, ketika dihubungi melalui whaatsapp terkait temuan Japos.Co tersebut, tidak merespon.
Terpisah Ketua LSM WAR Zainal Abidin ST. MT mengatakan,” di Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 tahun 2021 sudah jelas disitu kalau penanggung jawab kegiatan adalah PPK.”
“PPK diduga lalai dan abai atas paket kegiatan tersebut, Tupoksi Lismawati sebagai PPK yakni, mengendalikan kualitas dan kuantitas pekerjan sebagaimana disepakati dalam kontrak. Kalau PPK tidak melaksanakan tugasnya, dikahawatirkan pengerjaan lanjutan gedung NICU tersebut tidak tercapai secara maksimal, dan bisa bisa akan terjadi putus kontrak kembali, pungkas Zainal ST.MT. (D/H)