Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Polda Riau Tangkap Tersangka TPPU Kasus Investasi Minuman Cimory dan Sosis Kanzler Kerugian Korban 51 Milyar

×

Polda Riau Tangkap Tersangka TPPU Kasus Investasi Minuman Cimory dan Sosis Kanzler Kerugian Korban 51 Milyar

Sebarkan artikel ini

Views: 282

PEKANBARU, JAPOS.CO – Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang wanita berinisial MA (34) yang telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dalam kegiatan usaha investasi penjualan produk minuman merk Cimory dan makanan sosis merk Kanzler yang menimbulkan kerugian pada para Investor.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo melalui Kasubdit II Polda Riau Kompol Teddy Ardian mengungkapkan bahwa Tersangka menjalankan bisnisnya di sejumlah daerah di Sumatera.

“Tersangka MA menjalankan usaha investasi penjualan produk minuman susu bermerk Cimory dan makanan sosis merk Kanzler di swalayan / Indomart / Alfamart di sejumlah daerah yakni di Provinsi Sumbar, Sungai Penuh Provinsi Jambi, Provisi Lampung, Kab. Bengkalis Provisi Riau Dan Kab. Natuna Provinsi Kepri pada sejak Desember 2020 hingga November 2021,” ungkap Teddy kepada media pada Jumat (9/6/23).

Dikatakannya lagi bahwa dalam menjalankan bisnis investasinya tersebut, diketahui MA telah merugikan para investor dengan adanya beberapa laporan dan proses hukum masing – masing pada Ditreskrimum dan  Ditreskrimsus POLDA RIAU dan Polresta Pekanbaru serta telah dimintakan pertanggungjawaban pidana (predicate crime).

Tersangka MA diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang melalui transaksi-transaksi sebagai upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau menutupi harta kekayaan.

“Tersangka MA melakukan transaksi keuangan baik berupa transaksi tunai maupun transfer ke rekening-rekening lain yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dalam kegiatan usaha investasi minuman susu merk Cimory atau makanan sosis merk Kanzler dan selanjutnya ada membeli harta kekayaan,” paparnya lagi.

Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau telah menyita sejumlah aset yang diperoleh dari kejahatan penipuan investasi minuman Cimory dan sosis Kanzler yang merugikan korbannya.

“Dalam menjalankan kegiatan usaha investasi penjualan produk minuman susu merk Cimory dan makanan sosis merk Kanzler, Tersangka MA telah mengakibatkan kerugian investor sebesar Rp.51.248.000.500 (Lima Puluh Satu Milyar Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Atas perbuatannya, Tersangka MA dipersangkakan pada Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebesar 10 (sepuluh) Milyar Rupiah,” tutupnya. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 45 TANGERANG, JAPOS.CO – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang memberikan penghargaan kepada sejumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan start up melalui ajang Apresiasi Kreasi Gemilang…