Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERA

5 Orang Pelaku Curanmor Sempat Viral Di Medsos Ditangkap Tim Resmob Jatanras Polda Riau

×

5 Orang Pelaku Curanmor Sempat Viral Di Medsos Ditangkap Tim Resmob Jatanras Polda Riau

Sebarkan artikel ini

Views: 335

PEKANBARU, JAPOS.CO – Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap 5 (lima) orang tersangka yang diduga pelaku Curanmor yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Aksi para pelaku tindak pidana Curanmor ini sempat terekam kamera CCTV.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan S.H S.I.K  membenarkan kejadian ini, ia mengatakan bahwa para pelaku curanmor berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan dilapangan, satu persatu dari para pelaku di tangkap oleh Tim Resmob Jatanras Polda Riau di tempat yang berbeda-beda, Rabu (3/6/2023).

“Para tersangka yang diduga pelaku curanmor yang kita tangkap kali ini merupakan residivis spesialis curanmor kota Pekanbaru. Para pelaku ini sudah lama kami targetkan karna sangat meresahkan masyarakat kota Pekanbaru,” ungkap Asep.

Kronologi penangkapan para pelaku diawali dengan tertangkapnya tersangka Inisial RA (27) di hotel Palace Jalan Kaharudin Nasution, Kel. Air dingin Kec.Bukit Raya. Kemudian pihak kepolisian mengembangkan hasil keterangan tersangka RA, lalu menangkap tersangka inisial SR (23), AR (31) dan SC (19).

Berdasarkan keterangan dari para tersangka bahwa semua sepeda motor curian yang mereka ambil lalu dijual kepada seorang penadah inisial AN (27) di wilayah Kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru.

Asep Darmawan juga menyampaikan bahwa akibat perbuatan para tersangka curanmor ini, masing-masing korban mengalami kerugian materil puluhan juta rupiah.

“Semua barang bukti saat penangkapan para tersangka sudah kami sita termasuk beberapa peralatan yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi curanmor nya. Kami juga menyita beberapa handphone milik para tersangka untuk pengembangan dan pendalaman lebih lanjut,” jelas Asep.

Saat ini para tersangka sudah diamankan berikut semua barang bukti dibawa ke Polda Riau kemudian diserahkan kepada Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Para tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan tuntutan maksimal 5 (lima) tahun kurungan penjara.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 24 TANGERANG, JAPOS.CO – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang memberikan penghargaan kepada sejumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan start up melalui ajang Apresiasi Kreasi Gemilang…