Views: 322
PEKANBARU, JAPOS.CO – Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil menangkap pelaku penjambretan di Jalan Melati, depan Toko Bangunan Budi Luhur Jaya, Simpang Baru, Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau. Dalam aksinya, pelaku menyebabkan korbannya tewas setelah dirawat di rumah sakit.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK MH, Jumat (9/6/2023) mengatakan, pelaku yang bernama Mohammad Nabil Kadafie alias Nabil berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru pada Sabtu, 3 Juni 2023.
Pelaku beraksi Rabu, 24 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di Jl. Melati, depan Toko Bangunan Budi Luhur Jaya, Simpang Baru, Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Nabil melakukan aksi jambret tersebut bersama pelaku lainnya yang masih buron bernama Fajar. Keduanya melancarkan aksi jahatnya terhadap Pitri Laila, yang tewas setelah dirawat di rumah sakit.
Menurut penjelasan Sisri, pelapor dan saksi dalam kasus ini, kejadian berlangsung saat dirinya dan Pitri berboncengan di sepeda motor Honda Beat berwarna hijau dengan nomor polisi BM 3052 YY. Mereka baru saja mengisi bahan bakar di SPBU Garuda Sakti dan melanjutkan perjalanan di Jl. Melati.
“Tiba-tiba datang dari arah belakang sepeda motor pelapor dibuntuti sepeda motor merk Yamaha N-Max berwarna hitam yang dikendarai oleh 2 orang laki-laki tidak dikenal langsung memepet sepeda motor pelapor dari arah kiri,” jelasnya.
Lalu salah satu pelaku langsung menarik gelang emas yang ada di pergelangan tangan kiri korban sehingga korban tertarik dan jatuh dari sepeda motor.
Akibat insiden tersebut, Pitri mengalami luka pada tangan kiri dan kepala yang terbentur aspal, menyebabkan dia pingsan. Setelah mendapat perawatan di rumah sakit, nyawa Pitri tidak dapat tertolong dan meninggal dunia.
Berdasarkan kronologi penangkapan, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan Nabil di Kabupaten Indragiri Hilir, Kota Tembilahan. Sesampainya di lokasi, tim berhasil mengamankan Nabil di rumah salah satu keluarganya.
Nabil dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor NMAX berwarna hitam, satu helm merk GM berwarna hitam, dan satu buah gelang emas.(AH)