Views: 820
Dana BOS Bukan Untuk Membangun Fisik Melainkan Merawat Yang Ada
admin22 min baca
JAKARTA, JAPOS.CO – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan mandat dari pemerintah pusat untuk sekolah tingkat SDN, SMPN, SMAN dan SMKN tidak boleh melenceng dari tujuan dasarnya.
Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah pusat dan daerah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.
Dana BOS Reguler diberikan untuk kebutuhan operasional pada satuan pendidikan. Beberapa keperluan yang dapat menggunakan dana BOS Reguler diantaranya pembelian alat multimedia, pembiayaan penerimaan siswa baru dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Andar Situmorang. SH, MH menyampaikan mandat dari pemerintah pusat (Dana BOS) harus dikelola dengan baik dan harus sesuai aturan juga harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak sekolah.
“Prinsip transparansi anggaran harus dikedepankan dan pengelolaan Dana BOS harus dapat di akses publik agar Dana yang di gelontorkan pemerintah benar-benar tepat sasaran, jika melenceng dari aturan dan Hukum maka berakibat pada proses pembelajaran di sekolah,” terangnya.
Namun, lain hal dengan SDN Ceger 01 Pagi (06/6/2023) yang di Nakhodai Syahroni, saat di konfirmasi terkait pembangunan parkir tidak bisa dikonfirmasi. Namun hanya bertemu dengan Hasim As’Ari.
Hasim As’ari mengatakan tempat ini akan dibangun tempat Parkir kendaraan roda untuk guru dan staf.
Ketika disinggung sumber Dana lahan Parkir tersebut? Hasim As’Ari pun bungkam,
Sebagai informasi sesungguhnya di dalam juknis BOS tahun 2023 tertulis, terkhusus untuk fisik perawatan Dana BOS hanya boleh untuk merawat bukan membuat bangunan baru. Untuk itu di mohon untuk para pihak yang berkompeten untuk dapat mengusut, mendindak dan meningkatkan pengawasan agar Dana BOS dapat digunakan tepat sasaran. (Berutu)