Views: 226
PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Pengerjaan lanjutan konstruksi fisik pembangunan renovasi gedung Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Padangpanjang, yang dikerjakan oleh CV. Zahayra Kontruksi, bersumber dari uang Negara (APBN) 2022 senilai Rp 730.297.564, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Berdasarkan sumber yang layak dipercaya, “material yang terpasang dalam pengerjaan tersebut salah satunya adalah pemasangan kaca. Dalam spesifikasi teknis yang tercantum, kalau kaca yang dipasang harusnya kaca rayban, dengan ketebalan 0,5 cm dan 0,8 cm. Tapi yang terpasang kaca bening,” ujarnya
Ketika hal tersebut di konfirmasi, Wahyu selaku pihak PPK Renovasi Gedung BPN/ATR BPN Padangpanjang Selasa (6/6) melalui pesan whatsaapnya, tidak merespon.
Terpisah Direktur Goverment Agains Discrimination and Corruption ( GACD ), Andar Situmorang SH.MH mengatakan sebaiknya aparat hukum di Padangpanjang melakukan proses hukum terhadap PPK pembangunan gedung BPN tersebut.
Kalau pengerjaan gedung renovasi tersebut memang tak sesuai spesifikasi yang ada, berarti sudah ada kejadian korupsi dalam pengerjaannya.
Ditambahkan Andar, “dalam pengerjaan gedung renovasi BPN Kota Padangpanjang, penanggung jawab dalam kegiatan tersebut adalah PPK. Dan sebagai PPK, Wahyu tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya, dan selayaknya dia di penjara kalau memang ada kerugian negara yang timbul dalam pengerjaan renovasi bangunan gedung BPN tersebut,” pungkas Andar. (D/H)