Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Pasca Disetor Pangulu Terpilih, Bupati Meminta Paksa Membuat Surat Pernyataan Tidak di Pungut Biaya

×

Pasca Disetor Pangulu Terpilih, Bupati Meminta Paksa Membuat Surat Pernyataan Tidak di Pungut Biaya

Sebarkan artikel ini

Views: 316

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Untuk  mengantisipasi adanya proses hukum terkait pungutan liar biaya pelantikan, para kepala desa diminta secara paksa membuat surat pernyataan tidak ada dipungut biaya. Sehingga para pangulu terpilihpun menurutinya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sehari menjelang pelantikan 248 kepala desa(Kades) di Simalungun Sumatra Utara, diduga dipaksa membuat surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut berisi tidak memberikan biaya apa pun untuk pelantikan yang dijadwalkan, Rabu (7/6/2023) di Kantor Bupati Simalungun di Pematang Raya.

Informasi yang diperoleh, pembuatan surat pernyataan oleh kepala desa diduga untuk menutupi pungutan liar (pungli) oleh oknum pejabat Pemkab Simalungun ,dengan dalih biaya pelantikan untuk disetorkan kepada Bupati Simalungun.

Anggota Komisi I DPRD Simalungun Dapil 5, Bona Uli Rajagukguk ketika di konfirmasi Japos.co, Rabu (7/6/2023), melalui watshapp kecewa terkait dugaan pungli pangulu tersebut.

Bona juga meminta Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut, karena membebani pangulu terpilih dan merusak integritas Pemerintah Kabupaten Simalungun.

“Kita kecewa dan Bupati harus melihat kondisi ini, harus melakukan pengawasan dan memberikan klarifikasi langsung terkait isu-isu miring seperti ini yang dapat menjatuhkan integritas pemerintahan. Harus ditelusuri dan cari tahu sumber pembuat kebijakan tersebut,” jelas Bona Uli.

Marasi Damanik pangulu terpilih di kecamatan Jawa maraja ketika di konfirmasi Japos.co melalui Watshapp mengatakan, untuk seluruh pangulu terpilih di kecamatan jawa maraja kompak tidak ada yang memberikan uang 12 juta, walaupun di minta.

“Saya tidak ada mengasi uang abg, bahkan kami di Kecamatan Jawa Maraja kompak tidak ada mau ngasi,” ujar Marasi Damanik.

Berita adanya pungli ke pangulu terpilih telah viral dan beredar luas di media sosial. Dimana dalam berita tersebut menyoroti kutipan biaya pelantikan yang dikoordinir salah satu pangulu atau kepala desa terpilih, dengan dalih disetorkan kepada oknum pejabat Pemkab Simalungun. Biaya yang diminta untuk pelantikan sebesar Rp12 juta dari sebelumnya mencapai Rp20 juta per kepala desa.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Simalungun Zoni Waldi mengatakan pihaknya belum mendengar adanya indikasi kutipan tersebut.

Zoni menyebutkan pihaknya berkomitmen untuk tegas ememberanatas pungutan liar berkedok pemerintah,

Ia menyebut bahwa kutipan tersebut merupakan opini yang belum bisa di buktikan.

“Saya belum mendengar adanya idikasi pungli itu. Dan saya tegaskan sesuai dengan visi misi kita sejak tidak ada pungli jika ada bukti silahkan laporkan saja,” tutupnya di ruangan kantor Bupati Simalungun, Rabu (7/6).(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *