Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Proyek Pembangunan Jembatan Diduga di Mark Up

×

Proyek Pembangunan Jembatan Diduga di Mark Up

Sebarkan artikel ini

Views: 331

SURABAYA, JAPOS.CO –  Dipertengahan tahun 2023, proyek pembangunan yang menggunakan anggaran APBD/APBN di Kota Surabaya mulai dikerjaan, terlihat disetiap ruas jalan raya ataupun perkampungan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Salah satunya proyek kegiatan pembangunan jembatan, Bentang 6 Meter, lebar 4 meter dilokasi Jl Simo Magerejo Surabaya dengan waktu pelaksanaan 150 hari kerja, diketahui pelaksana proyek CV HARI dengan pagu senilai Rp. 3.551.156.760.00.

Hasil investigasi dilapangan diduga pembangunan Jembatan dilokasi Jl Simo Magerejo Surabaya penuh dengan pengurangan volume bahan dan tidak sesuai Bill of Quantity (BoQ), sehingga dalam pengerjaanya tidak sesuai harapan pemerintah kota Surabaya.

Ditemukan pekerja tidak memakai alat pelindung diri(APD), mesin molen tidak ada.

Informasi papan pekerjaan tidak dicamtumkan, nilai kontrak pekerjaan tidak terlampir, hal ini rawan dugaan korupsi serta memicu pembangunan tidak maksimal.

Saat dikonfirmasi pihak pelaksana mengaku bahwa pekerjaanya sudah sesuai spek dan perintah atasan.

Hingga berita ini diturunkan CV HARI sebagai pemenang tender saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tidak ada tanggapan.

Sementara Lurah Simomulyo Iwan Ratmono saat di konfirmasi meminta agar menghubungi dinas terkait.

“Itu Proyek DSDABM, dulu namanya PU mas, langsung hubungi mereka saja, kami tidak ada keterkaitan mas,” tutur Iwan Ratmono.

Dalam pengerjaan ini, pentingnya pengawasan dalam upaya pencegahan korupsi dalam pelaksanaanya, Kejaksaan harus turun ke lapangan guna melakukan sidak di TKP.

Sebagai informasi bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157) dan pastinya Negara banyak dirugikan. (nank’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *