Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Pak Gubernur Riau, Tanah Dan Kebun Kami Dirusak Dan Dirampas PT DSI

×

Pak Gubernur Riau, Tanah Dan Kebun Kami Dirusak Dan Dirampas PT DSI

Sebarkan artikel ini

Views: 208

PEKANBARU, JAPOS.CO – DPP LSM PERISAI dan perwakilan masyarakat Koto Gasib Dayun dan Mempura melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Riau Jalan Jenderal Sudirman pada Senin (5/6/2023) pukul 10.00 Wib.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Para pengunjuk rasa disambut baik oleh pegawai Gubernuran bidang perkebunan Pemprov Riau dengan pengawalan pihak Polresta Pekanbaru.

Sunardi SH.dengan masyarakat menyampaikan meminta dukungan Gubernur Riau Syamsuar untuk mencabut Izin lokasi dan Izin perkebunan PT. Duta Swakarya Indah ( PT.DSI), adapun alasannya yang pertama, izin lokasi tersebut masa berlakunya sudah habis.yang kedua Izin Usah Perkebunan (IUP) oleh Direktorat Jendral perkebunan kementrian pertanian sudah di beri batas yang dapat di kelola PT.DSI hanya 2369,6 hektar.

“Sedangkan di areal 8000 Ha tersebut itu mayoritas lahan milik masyarakat yang jelas dan mempunyai alas hak seperti Sertifikat Hak Milik, Surat Keterangan Ganti Rugi, Surat Keterangan Tanah.sehingga penjelasan dari penetapan dari direktorat perkebunan sudah punya dasar pada waktu itu melakukan ganti rugi terhadap legal masyarakat  tetapi hak masyarakat lainnya tidak pernah di ganti rugi,” ujar Sunardi.

Massa juga mengancam untuk menginap di Kantor Gubernur Riau apabila Syamsuar tidak merespon tuntutan dari masyarakat Koto Gasip, Dayun dan Mempura dengan membawa spanduk bertuliskan “Bapak Gubernur Riau tanah dan kebun kami dirusak dan dirampas PT.DSI”.

Salah satu perwakilan masyarakat yang turut berorasi meminta pertolongan dari Presiden RI Joko Widodo agar dapat memberikan perhatian khusus terkait konflik dengan PT DSI ini yang tak kunjung selesai.

“Rakyat sudah menderita, PT DSI memakai jasa preman untuk menakut-nakuti masyarakat. Tolonglah Presiden Jokowi, bantu kami di Siak atasi sengketa berkepanjangan ini,” katanya.

Perwakilan Biro Hukum Pemprov Riau, Herman M menyebut bahwa perusahaan yang tidak prosedural dalam pengurusan izin, maka izinnya layak untuk dicabut

“Jika tak prosedural maka layak untuk dicabut,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Riko Hernorizal mengungkap bahwa terkait pencabutan perizinan, hal itu merupakan kewenangan dari Pemkab Siak

“Izin itu diterbitkan oleh Bupati Siak, maka kewenangan untuk mengevaluasi atau mencabutnya adalah Bupati Siak. Kalau kami hanya bisa memfasilitasi saja,” sebut Riko.

Soal permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) kata Riko, perusahaan wajib mengurusnya paska mendapatkan Izin Usaha Perkebunan. Setelah Izin Usaha Perkebunan, maka harus memproses HGU. Pengurusan HGU ini merupakan kewenangan BPN. Salah satu syarat HGU itu memang harus Clear and clean.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 36 TANGERANG, JAPOS.CO – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang memberikan penghargaan kepada sejumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan start up melalui ajang Apresiasi Kreasi Gemilang…