Views: 366
TRENGGALEK, JAPOS.CO – Proses hukum terkait pelaporan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek terus bergulir. Kasus yang menyeret beberapa nama tokoh penting lingkar birokrat tersebut memasuki babak baru. Pihak-pihak telah dipanggil oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Trenggalek sebagai saksi.
Hal tersebut terungkap, sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jendral (Sekjend) LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR), Zainal Abidin kepada JAYA POS. Dikatakan Zainal, jika LSM WAR sebagai pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Sehingga, keraguan dan pesimistis yang sempat muncul mengenai lambatnya penanganan perkara dimaksud (pelaporan dugaan kasus korupsi dilingkup Pemkab Trenggalek) terbantahkan. Pihaknya pun, secara obyektif menyampaikan apresiasi terhadap profesionalisme para penyidik.
“Pada Selasa kemarin (30/5) SP2HP dari Satreskrim Polres Trenggalek telah kami terima. Secara obyektif, LSM WAR mengapresiasi kinerja rekan-rekan penyidik yang menangani laporan kami,” ungkap Zainal, Kamis, 1 Juni 2023.
Sebab, masih kata dia, dengan diterbitkannya SP2HP maka pelapor bisa mengetahui sejauh mana progres penanganan dari permasalahan hukum yang di laporkannya. Dalam hal ini, juga sebagai salah satu parameter untuk melihat akuntabilitas serta transparansi penyelidikan maupun penyidikan. Meski sebenarnya, sesuai amanah perundangan bahwa penyidik itu secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta.
“Mengingat, para terlapor merupakan pejabat-pejabat aktif sehingga potensi melakukan intervensi dan lobi-lobi cukup kuat,” imbuhnya.
Menurut Zainal, LSM WAR akan terus mengawal perkara yang dilaporkannya hingga ada putusan hukum. Termasuk, koordinasi dan komunikasi dengan jajaran level pusat baik itu Mabes Polri, Kejaksaan Agung bahkan KPK agar penanganan perkara benar-benar profesional dan tegak lurus. Sebab, dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi pada program-program Pemkab Trenggalek yang di laporkan cukup kuat.
“Kami juga telah berkordinasi dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK agar penanganan kasus benar-benar tegak lurus dan profesional. Selain itu, kemarin kami juga sudah mengirimkan dokumen baru kepada penyidik sebagai alat bukti pendukung tambahan,” tandas Zainal.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim menegaskan jika penyidik tetap berpegang pada aturan serta tata laksana penegakan hukum yang berlaku. Dirinya berjanji, akan selalu mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme dengan tidak melupakan juga azas praduga tak bersalah.
“Penyidik tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum secara profesional. Namun tidak pula mengabaikan azas praduga tak bersalah,” pungkas Kasatreskrim.
Sebagai informasi, LSM WAR pada awal tahun 2023 lalu telah melaporkan beberapa pejabat Pemkab Trenggalek ke Aparat Penegak Hukum (APH). Diantaranya, Bupati Trenggalek, istri bupati, Sekda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Camat se-kabupaten Trenggalek dalam kaitan dugaan kasus adanya tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporitas. Khususnya pada Pelaksanaan Program ‘Business Boothcamp Perempuan Hebat’ dan ‘Sepeda Keren’ yang terindikasi membebani keuangan desa. (HWi)