Views: 348
PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Pengerjaan konstruksi fisik pembangunan renovasi gedung Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Padangpanjang yang dikerjakan oleh CV. Zahayra Kontruksi, bersumber dari uang Negara (APBN) 2022 senilai Rp 730.297.564, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Berdasarkan sumber yang layak dipercaya, “material yang terpasang dalam pengerjaan tersebut salah satunya adalah pemasangan kaca. Dalam spesifikasi teknis yang tercantum, kalau kaca yang dipasang harusnya kaca rayban, dengan ketebalan 0,5 cm dan 0,8 cm. Tapi yang terpasang kaca bening, ujarnya.
Ketika hal tersebut di komfirmasi ke pihak PPK Renovasi Gedung BPN/ATR BPN Padangpanjang Wahyu, Rabu (31/5), hingga berita ini tayang, dihubungi tidak mengangkat dan di whatsaap tidak respon.
Terpisah salah seorang tokoh masyarakat kota Padangpanjang Andi ST Majalelo mengatakan, “sebaiknya pihak aparak penegak hukum diminta untuk menyelidiki renovasi gedung BPN tersebut. Kalau memang ada dugaan material yang dipakai dan tidak sesuai dengan spesikasi, berarti ada indikasi korupsi dong,” ujar Andi. (D/H)