Views: 264
KEPRI, JAPOS.CO – Belum diterapkannya sistim Katalog Elektronik belanja publikasi media oleh Diskominfo Kepri terus mendapat sorotan. Kali ini dari Aliansi Wartawan Siber (AWAS) Provinsi Kepri.
Ketua AWAS Provinsi Kepri, Dame menduga belanja Katalog Elektronik nekad tidak diterapkan oleh Diskominfo agar aksi dugaan penggerogotan APBD dengan modus dukungan penganggaran pokir dewan melalui publikasi kegiatan yang tengah dilancarkan dapat berjalan dengan mulus.
“Karena dengan belanja Katalog Elektronik lebih transparan hingga akan mudah dipantau oleh masyarakat,” kata Dame kepada japos.co di Tanjungpinang, Rabu (31/5).
Sementara di sisi lain, tutur Dame, Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 12 tahun 2021. Dimana Perpres tersebut mewajibkan setiap penggunaan uang negara menerapkan sistim belanja Katalog Elektronik.
“Khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ucapnya.
Selain itu, tambah Dame, KPK juga turut mengeluarkan Surat Edaran No. 14 tahun 2021 agar seluruh Kepala Daerah di seluruh Indonesia mengimplementasikan sistim belanja Katalog Elektronik pengadaan barang dan jasa dalam upaya pencegahan praktik korupsi.
“Hingga Gubernur Kepri Ansar Ahmad pun memerintahkan seluruh Pejabat Pengadaan dan PA/PPK/PPTK/BP/BPP OPD di lingkungan Pemprov. Kepri untuk tidak lagi membelanjakan produk diluar skema E-Purchasing atau Katalog Lokal dan Toko Daring, melalui Surat Edaran No. 027/1453/B.BPJ-SET/2022,” tuturnya.
Tapi hebatnya, lanjut Dame, Perpres atau Surat Edaran KPK, bahkan Perintah Gubernur sekalipun tidak digubris oleh diskominfo. Buktinya, anggaran publikasi media triwulan I tahun ini sudah dibayarkan oleh diskominfo kepada perusahaan media tanpa melalui belanja Katalog Elektronik sebagaimana diwajibkan.
“Untuk itu kita meminta agar aparat penegak hukum dari pusat turun melidik dugaan adanya peran mafia anggaran guna memuluskan transaksi tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Kadis Kominfo Kepri Hasan, Sos sudah beberapakali dikonfirmasi japos.co melalui chat WhatsApp. Namun selalu tidak menjawab.
Untuk diketahui, informasi beredar menyebutkan Diskominfo Kepri adalah salah satu OPD yang mengelola miliaran rupiah alokasi Pokir anggota dewan yang dianggarkan oleh Pemprov Kepri.
Alokasi anggaran yang disebut dengan dukungan penganggara pokir dewan itu direalisasikan melalui kerjasama sejumlah media tertentu dengan dalih publikasi kegiatan Pemprov. Kepri.
Di antarnya Advetorial, Galeri Foto, Banner, Promo Media Sosial, Siaran Langsung, Siaran Tunda, Pembuatan Konten Video, Pemotretan, Film, Iklan Nasional, Dialog/Talkshow, Liputan Khusus dan lainnya. (sms)