Views: 236
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Hasil Konferensi PWI Bukittinggi 18 Maret 2023, dinilai ilegal karena tabrak UU Pers no 40 Tahun 1999, serta meninggalkan bengkalai. Ulah sikap mantan pengurus lama priode lalu, Anasrul ( Ketua), Hafnipon ( Sekretaris), Ikhwan Salim ( Bendahara) sehingga sejumlah wartawan PWI Bukittinggi membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan yang ditanda tangani anggota Muda dan Biasa, pada Kamis (25 /05).
Surat pengaduan diterima Dewan Kehormatan Zul Effendi, Ketua DK, Edi Jarot dan Mahmudsyah, berjanji menindaklanjuti pengaduan wartawan Bukittinggi.
Setelah 5 hari sampai berita di tayangkan belum tampak perkembangan hasil tan harapan DK memutuskan dengan bijak, profesional dan berdasarkan UU Pers no 40 Tahun 1999.
Pengaduan disampaikan ke DK, hasil konferensi dinilai ilegal salah seorang oknum PSN, (Zulkifli) sudah 7 thn pensiun dan tidak aktif lagi sebagai Jurnalis, dipaksakan memilih, mestinya ia tidak ada hak pilihnya, lihat PD – PRT pasal 5 ayat ( 1), pasal 7 ayat ( 3), pasal 10 ayat ( 2), pasal 7 ayat ( 4 ) butir 1 b, 1 C, 1 d, dan 1E.
Terkait masalah keuangan sangat sensitif dan hangat diperdebatkan dan disepakati, pengurus lama wajib membuat laporan secara terinci dan detail.
Pada prinsipnya pertanggung jawaban pengurus tidak akan diterima dalam konferensi, namun setelah dipertimbangkan demi kelangsungan konferensi dan menjaga marwah PWI saat itu, disepakati laporan pertanggung jawaban periode 2020 – 2023, dapat diterima dengan catatan dibentuk tim verifikasi setelah konferensi selesai.
Sampai saat ini mantan ketua Anasrul belum memberikan rincian laporan keuangan, sebagaimana disepakati pada sidang pleno II, konferensi 18 Maret 2023.
Mantan ketua Anasrul dinilai tidak transparan, diduga terjadi perbedaan laporan yang diberikan ke Kominfo dengan fakta pengunaan keuangan yang terjadi dalam organisasi, begitu juga keuangan sumbangan dari pihak ketiga tidak dijelaskan dan dilaporkan.
Bahkan Anasrul mantan ketua PWI selama menjabat ” diduga” melakukan perbuatan merendahkan martabat, kredebilitas, dan integritas profesi serta organisasi, menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain, demikian jeritan hati wartawan PWI Bukuttinggi dalam pengaduan yang disampaikan ke Dewan Kehormatan ditantadatangani 10 orang anggota Muda dan Biasa.
“Sikap Ikhwan Salim semasa Bendahara tidak transparan tidak pernah melaporkan pembukuan keuangan organisasi secara mendetail dan tertulis, adanya bantuan listrik selama satu tahun yang disumbangkan Yusrizal Karana tidak dicantumkan dalam laporan keuangan,” ungkap Yusrizal mempertanyakan.
Lebih parah lagi, nama pengurus priode 2023 – 2026, diusulkan Ikhwan Salim bukan berdasarkan hasil rapat tim formatur melainkan orang2 yang tidak berkompeten yang tidak termasuk dalam tim formatur, pada laporan pengaduan yang disampaikan ke Dewan Kehormatan.(Yet).