Views: 272
JAKARTA, JAPOS.CO – Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Nofrialdi akan segera disidangkan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Timur (Jaktim) Yanuar Adi Nugroho kepada wartawan, Jumat (26/5).
Menurut Yanuar, kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp300 juta-an telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
“Atas nama tersangka Nofrialdi itu telah kami limpahkan pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023. Kita tinggal menunggu penetapan sidang terhadap perkara itu,” ujar Yanuar, Jum’at (26/5/2023).
Yanuar menambahkan, pihaknya tengah menanti jadwal persidangan yang akan digelar di PN Jaktim. Menurutnya, tersangka Nofrialdi didakwa Pasal 378 serta 372 KUHP. Atas perbuatannya, korban Ferry Irawan menderita kerugian mencapai Rp300 juta.
“Untuk korbannya pak Fery Irawan, nanti juga kami panggil untuk menerangkan dipersidangan sebagai saksi,” tandas Yanuar.
Sebelumnya, proses tahap II atau penyerahan berkas tersangka dan barang bukti sudah dilalui di Kejari Jaktim dengan penyidik Polres Jaktim. Tersangka kini ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.(Red)