Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Polda Riau Bongkar Langsir BBM Bersubsidi, 2 Orang Pelaku di Tangkap

×

Polda Riau Bongkar Langsir BBM Bersubsidi, 2 Orang Pelaku di Tangkap

Sebarkan artikel ini

Views: 318

PEKANBARU, JAPOS.CO – Ditreskrimsus Polda Riau ungkap perkara di bidang Migas berupa penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar mimyak yang di subsidi Pemerintah dua orang pelaku inisial RP(19) dan Z(52) di amankan di Mapolda Riau selasa (23-5-2023) pukul 9.20 Wib.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Teguh Widodo menjelaskan Solar bersubsidi menjadi barang bukti dominan yang berhasil diungkap dari penyalah gunaan bahan bakar minyak bersubsidi dari SPBU PT Raditya Putra Abadi No. 13.295.609 Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

“Pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 09.20 Wib, berawal dari laporan masyarakat, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penindakan kepada oknum masyarakat yang melakukan tindak pidana dibidang Migas berupa penyalahgunaan pengangkutan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah yang terjadi di SPBU PT. Raditya Putra Abadi No. 13.295.609 Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau,” ungkap Teguh.

Pelaku RP (19) dan Z (52) diamankan petugas pada saat melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio solar dengan modus operandi menggunakan tangki modifikasi didalam bak mobil Mobil L 300 merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8051 KF warna hitam yang berkapasitas 3.000 Liter dan Mobil Panther merk Isuzu yang ber Nomor Polisi BM 1898 KB warna silver yang berkapasitas 455 Liter,”  jelas Teguh.

“Pelaku RP (19) dan Z (52) mengatakan bahwa bahan bakar minyak jenis Bio solar yang mereka beli di SPBU akan dijual kembali kepada PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) disekitar wilayah kab. kuansing diharga Rp. 8.000.- per liter, pelaku RP (19) dan Z (52) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Pasal yang di persangkakan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000.-.

Kini pelaku RP (19) dan Z (52) sudah dilakukan penahanan beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan.

Intinya Polda Riau tetap berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terkait penyalahgunaan BBM subsidi.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 48 TANGERANG, JAPOS.CO – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang memberikan penghargaan kepada sejumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan start up melalui ajang Apresiasi Kreasi Gemilang…