Views: 609
KETAPANG, JAPOS.CO – Sertifikat tanah sementara Prona diduga bermasalah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Antonius S.Si.T. Temui Perwakilan Pemegang surat keterangan tanah (SKT ) yang terletak di Jalan karya Tani Gg. usaha dua dan Gg. Pematang Manggis Kelurahan Sukaharja, serta Jalan Sungai Karya kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Pertemuan ini dilakukan pada hari Kamis (25/05/2023) di ruang rapat kantor BPN Ketapang. Antonius S.Si.T. selaku kepala BPN Ketapang, mengucapkan terima kasih kepada semua Pemegang SKT yang sudah hadir di kantor BPN Ketapang.
Terkait permasalahan tanah yang disengketakan BPN akan menghimpun data-data pemegang sertifikat sementara untuk dianalisa kembali, begitu juga dengan data dokumen SKT yang dimiliki masyarakat. Kemudian pihak BPN akan melokalisir dimana letak objek titik tanah yang disengketakan.
“Data-data Baik Sertifikat Tanah dan SKT, BPN akan kumpulkan dan menganalisis kemudian melokalisir dimana letak objek titik tanah yang disengketakan,” ungkap Antonius SSiT saat dikonfirmasi di ruang rapat bersama perwakilan pemegang SKT ( 25/05).
Antonius SSiT selaku kepala BPN Ketapang menegaskan bahwa kedepan tidak ada lagi petugas BPN ketapang turun kelapangan dengan inisiatif sendiri tanpa diketahui kepala Kantor BPN melalui surat perintah tugas dinas.
“Saya pastikan kedepan tidak ada lagi orang kantor BPN turun kelapangan dengan inisiatif sendiri tanpa surat perintah tugas dinas dari saya, untuk melakukan kegiatan pengukuran dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan tanah,” tutup Antonius.
Terkait menghentikan aktivitas pembangunan proyek Perumahan PTN yang disengketakan, pihak BPN Antonius SSiT menyarankan agar masyarakat Pemegang SKT mengadukan hal tersebut ke Polres Ketapang dan Dandim 1203 Ketapang.
Menanggapi hal tersebut masyarakat pemilik SKT yang hadir di kantor BPN Ketapang, mengucapkan terimakasih, karena kedatangan mereka di kantor BPN untuk menyampaikan keluhan dan memberikan berkas SKT hak milik atas tanah yang disengketakan diterima dengan baik oleh kepala BPN Ketapang Antonius S.Si.T. dengan baik, dan memberikan penjelasan secara langsung mengatasi permasalahan sengketa lahan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada kepala Kantor BPN Ketapang Antonius S.Si.T. karena sudah menerima kami dengan baik dan mendengar keluh kesah tentang permasalah tanah yang menjadi Sengketa hingga saat ini” ungkap Jaka (53) tahun saat di konfirmasi di kantor BPN Ketapang.
Masyarakat pemegang SKT, setelah dari kantor BPN Ketapang, langsung menuju Polres Ketapang dan Dandim 1203 untuk memberikan surat aduan, meminta agar penegak hukum menghentikan aktivitas pembangunan BTN di atas tanah yang masih dalam sengketa tersebut.
“Kami berharap agar penegak hukum polres Ketapang, dan Dandim 1203 Ketapang bisa mengambil sikap tegas menghentikan aktivitas proyek pembangunan BTN tersebut, agar tidak terjadi konflik sosial di masyarakat,” ungkap piter Masan salah seorang pemegang SKT atas tanah yang disengketakan (26/05).
Masyarakat pemilik SKT atas tanah yang disengketakan berharap agar pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang bisa secara serius dan cepat mengatasi masalah sengketa tanah mereka, agar tidak terjadi konflik sosial kedepannya. (Agustinus)