Views: 341
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Terkait nasabah Bank Mandiri cabang Mukomuko yang mengalami perampokan sepekan lalu dengan besaran cukup fantastis Rp.275 Juta usai meninggalkan bank satu jam kemudian. Dimana nasabah Bank Mandiri Elina warga Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dalam peristiwa perampokan tersebut dengan modus mobil yang ditunggangi Elina mengalami bocor Ban.
Dikonfirmasi pihak Bank Mandiri melalui Kepala Bagian Bank Mandiri area Bengkulu Japarian menjelaskan untuk proses peminjaman di bank itu sudah clear and clear. “Untuk titik keamanan resikonya di kantor kita sudah dilengkapi dengan Cctv, dilengkapi dengan pengamanan dengan dijaga dengan polisi yang berjaga disana,” ujar Japarian pada Japos.co melalui sambungan seluler nya Jum’at (26/5) siang.
“Setelah nasabah ini melakukan pencairan uang tunai dan setelah meninggalkan kantor kita dan perlu kita garis bawahi, berarti kejadian perampokan tersebut sudah di luar area kantor bank kita. Setelah satu jam keluar dari bank Mandiri terimfolah dari petugas bank Mandiri di Mukomuko setelah nasabah menelpon petugas bank,” lanjutnya.
Secara prosedural karena ini merupakan pinjaman kurs yang sudah dicairkan dan untuk penindak lanjutnya secara tehnik bisa dikoordinasikan sama pihak pengkreditan.
“Perlu kami sampaikan, karena ini merupakan pinjaman kurs disektor manapun baik sektor perbankan ataupun leasing itu wajib untuk dibayarkan, untuk kasus yang seperti ini kan pos mager, artinya musibah ini diluar normalnya yang wajib dibayar artinya, jika nanti adanya pengajuan restru yang artinya ada ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Japarian juga menjelaskan apa bisa dilakukan restru apa tidak, tetapi secara by sistem otomatis si peminjam tersebut wajib membayar angsurannya. “Karena diatur pos mager apa bisa masuk dalam skema restru atau tidak bakal dikaji lebih lanjut. Cuman memang untuk sementara ini baru cair ditakutkan nanti kedepannya belum ada pembayaran slip OJK nasabahnya ditakutkan nanti yang bakal problem karna angsuran pertamanya gagal bayar,” ungkapnya.
Ditambahkannya, karena asuransi nasabah hanya ada asuransi jiwa atau asuransi kematian, dan ahli waris pun mengajukan ke bank dengan melengkapi rekomendasi kronologis kematian dan disesuaikan aturan tandas.(JPR)