Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJambiSUMATERA

Bupati Tanjabbar Hadiri Rapat Koordinasi Tindaklanjut Konflik Lahan Masyarakat 9 Desa dengan PT DAS

×

Bupati Tanjabbar Hadiri Rapat Koordinasi Tindaklanjut Konflik Lahan Masyarakat 9 Desa dengan PT DAS

Sebarkan artikel ini

Views: 180

KUALATUNGKAL, JAPOS.CO,- Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs H Anwar Sadat, MAg, hadiri Rapat Koordinasi terkait pembahasan tindaklanjut permasalahan konflik lahan Masyarakat 9 Desa dengan PT Dasa Anugerah Sejati (DAS), Kamis (25/05/23).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Asdep 4/V Kamtibmas Kemenko Polhukam, Brigjen Pol. Drs Lakoni SH MM, dalam pemaparannya mengatakan, beberapa masalah yang dilaporkan diantaranya Pemkab Tanjabbar telah beberapa kali menyelenggarakan rapat penanganan konflik antara masyarakat 9 Desa dengan PT DAS namun sampai hari ini belum juga tercapai kesepakatan.

“Oleh karena itu kita pada hari ini melaksanakan rapat koordinasi untuk mencari solusi permasalahan tersebut dan semoga segera terselesaikan dengan baik,” papar Brigjen Pol Lakoni.

Sementara itu, Bupati Anwar Sadat menyampaikan, Pemkab Tanjabbar telah melaksanakan pendataan dan validasi data masyarakat di 9 Desa.

“Pada kesempatan ini saya selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TIMDU) Tanjabbar akan menyampaikan draft data hasil validasi masyarakat 9 Desa dan Pemkab Tanjabbar berharap pada Rakor kali ini dapat disepakati pola kemitraan yang akan dilaksanakan,” harap Bupati Anwar Sadat.

Adapun hasil Rapat Koordinasi pembahasan permasalahan konflik tersebut telah disepakati beberapa hal diantaranya :

  1. PT DAS bersedia memenuhi kewajiban fasilitasi kemitraan seluas 20 % diluar HGU, yang akan diberikan kepada masyarakat 9 Desa yang telah diverifikasi dan di validasi kepesertaannya oleh Pemkab Tanjabbar.
  2. Masyarakat membentuk koperasi di 9 Desa sebagai mitra fasilitasi PT DAS dengan difasilitasi oleh Diskoperindag Tanjabbar terhutung ditandatanganinya kesepakatan s/d 31 Agustus 2023.
  3. Kewajiban Fasilitasi PT DAS akan dilakukan secara bertahap, tahap awal akan direalisasikan 500 Ha fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 9 Desa, lokasi kebun berada di wilayah Tungkal Ulu, Merlung, dan Batang Asam, selambat lambatnya 3 bulan atau 31 Agustus tahun 2023, dan tahap selanjutnya kewajiban fasilitasi kemitraan 1.300 Ha, dalam bentuk pola kemitraan, lainnya lebih lanjut berdasarkan pembahasan bersama PT DAS dan Masyarakat 9 desa disepakati melalui koperasi yang dibentuk masyarakat 9 desa sejalan dengan proses sertifikasi perpanjangan HGU PT DAS selambat-lambatnya 31 Agustus 2023.
  4. Apabila PT DAS tidak dapat memenuhi kewajibannya peserta rapat menyepakati, segera Kemenko Polhukam merekomendasikan kepada kementerian ATR/BPN untuk tidak menerbitkan sertifikat perpanjangan HGU PT DAS.

Turut serta dalam rapat yang dilaksanakan di Skyroom Oakwood Jakarta tersebut, Asdep 4/V Kamtibmas Kemenko Polhukam, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN/mewakili, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian/mewakili, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertahanan Kementerian ATR/BPN/mewakili, Unsur Forkopimda Tanjabbar, Asisten I Provinsi Jambi, Kepala Kanwil BPN Jambi/mewakili, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi/mewakili, Asisten I Setda Tanjabbar, Kepala Badan Kespangpol Tanjabbar, Kepala BPN Tanjabbar/mewakili, Direktur PT DAS, Perwakilan masyarakat 9 Desa dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim -Tjb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *