Views: 199
PADANG, JAPOS.CO – Setelah 8 bulan lebih dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum( APH) Polsek Padang Barat, kasus pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi terhadap pasangan suami isteri (pasutri) Boma Agung W dan Desi warga jalan Ujung Belakang Olo, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat Kota Padang, belum ada tanda-tanda penahanan terhadap pelaku yang sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
Saat dikonfirmasi Japos.co Desi (45), “kami selaku korban pengrusakan dan penganiayaan pada Hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 lalu, yang dilakukan oleh terlapor insial MYR alias Rizal Cs baru sebatas pemberitahuan, dan beberapa kali mediasi tapi tak membuahkan hasil. Kita hormati proses hukum dulu karena permasalahan ini sedang bergulir keranah hukum.
Ditambahkan Desi, “kasus ini sudah lebih 8 bulan dilaporkan ke Polsek Padang Barat, namun sayangnya sampai saat ini belum ada titik terang laporan pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi pada keluarga kami. Kalau sekiranya perbuatan seperti ini tidak bertentangan menurut hukum, saya siih maklumi, tapi kalau melanggar menurut hukum, kenapa pelakunya tidak di tahan.
“Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum yang ada untuk segera menangkap pelaku, biar ada efek jera dan proses hukum atas kesalahan yang dia perbuat. Kalau dibiarkan, takutnya terulang lagi,” ujar Desi. (D/H)