Views: 854
KETAPANG, JAPOS.CO – Sertifikat tanah sementara yang berasal dari Prona diduga bermasalah, puluhan masyarakat pemegang Surat Keterangan Tanah (SKT ) yang terletak di Jalan karya Tani Gg. usaha dua dan Gg. Pematang Manggis Kelurahan Sukaharja, serta Jalan Sungai Karya kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Geruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023.
Menurut keterangan Pemegang Surat keterangan tanah (SKT ) menjelaskan bahwa penerbitan SKT mereka berdasarkan surat Praja 376/1959 atas nama Udin Bin Lojek.
Tujuan mereka pemegang SKT di atas tanah yang diterbitkan sertifikat tanah prona tersebut yaitu menyatakan sikap kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Ketapang Sebagai berikut:
Meminta kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Ketapang mengeluarkan surat pernyataan penghentian aktivitas( penggusuran/pembangunan BTN) atas tanah yang di sengketa antara kami selaku pemegang SKT dengan Pihak Pemegang Sertifikat prona Sementara.
Meminta kepada Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) ketapang, Menarik dan mengkaji ulang Sertifikat prona Sementara yang diterbitkan diduga bermasalah, sebab sertifikat sementara (PRONA) yang dipegang para pengusaha perumahan BTN bukan tanah negara tetapi hak milik Udi bin lojek yang berasal dari orang tuanya lojek bin lintang sejak tahun 1940 yang dijamin oleh undang undang pokok agraria (UUPA) sebagai hak milik melalui konversi.
Mencegah terjadinya konflik sosial antara pemegang SKT dengan Pemegang Sertifikat prona sementara / pihak pengembang perumahan ( BTN), agar Polres Ketapang dan Kodim 1203 Ketapang bisa mengambil sikap tegas agar menghentikan segala aktifitas pembangunan BTN hingga permasalahan ini selesai.
Bilamana surat Praja nomor 376/1959, sebagai dasar penerbitan surat Keterangan Tanah (SKT) tidak benar maka kami minta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang mengeluarkan pernyataan dalam bentuk surat resmi.
Menghimbau kepada semua Bank yang ada di Ketapang agar tidak mengucurkan dana kepada pemegang Sertifikat prona sementara / pihak perusahaan (BTN) di atas Tanah yang disengketakan.
Meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang agar segera menindaklanjuti permasalahan tanah yang disengketakan.
Hal ini disampaikan Jaka (53) salah seorang pemegang SKT saat di konfirmasi di kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) (22/05),
” Hari ini kita belum bisa Bertemu dengan Kepala BPN karena masih melakukan perjalanan Dinas, Kita berharap agar hari Rabu, 24/05/2023 kita bisa bertemu kepala BPN Ketapang, agar ada kepastian hukum, Atas Tanah yang menjadi Sengketa” tutur Jaka.
Selain itu Peter (57) juga selaku pemilik SKT di atas tanah yang disengketakan menjelaskan saat di kantor BPN Ketapang,
“Kami minta pihak BPN Ketapang mengambil sikap tegas, untuk mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat, karena masalah ini timbul dasarnya dari Sertifikat Prona sementara diduga rentan bermasalah “.
Untuk mengetahui permasalah ini lebih dalam, Japos.co melakukan konfirmasi kepada Antonius S.Si.T. selaku kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Ketapang di ruang kerjanya (15/05).
Antonius menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan antara pemegang SKT dan pemegang Sertifikasi sementara prona yang terletak di Jalan karya Tani Gg. usaha dua dan Gg. Pematang Manggis Kelurahan Sukaharja, serta Jalan Sungai Karya kelurahan Mulia Baru dan wilayah lingkar kota kecamatan Delta Pawan, merupakan kawasan Zona merah, permasalah administrasi tanah. Terkait dengan sertifikat sementara Prona menurut keterangan Antonius tanah tersebut belum dilakukan pengukuran oleh pihak BPN.
“Status tanah yang disengketakan, merupakan kawasan Zona Merah, tumpang tindih administrasi surat tanah, yang di maksud dengan Sertifikat Prona sementara itu adalah tanah tersebut belum diukur oleh pihak BPN”. Ungkap Antonius.
Antonius melanjutkan bahwa saat ini, pihak BPN tidak bisa menemukan siapa yang benar dan salah. Menurut Antonius BPN Ketapang akan melakukan inventarisasi data, baik pemegang SKT maupun yang Memegang sertifikasi Prona sementara, kemudian dipelajari dan dikaji untuk mengambil sebuah keputusan. (AGUSTINUS)