Views: 315
PADANG, JAPOS.CO – Berdasarkan surat yang diterima oleh perwakilan Japos.co wilayah Sumbar dari LSM Bidik RI terkait klarifikasi penggunaan belanja swakelola tahun anggaran 2022 lalu pada dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam surat klarifikasi tersebut tertulis, berdasarkan hasil investigasi dan kajian analisa terkait penggunaan belanja tahun anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, bahwa belanja tersebut adalah swakelola dan belanja langsung oleh masing masing bidang pada dinas dan badan tersebut. Ada dugaan terjadi indikasi laporan pertanggung jawabannya ( SPJ ) tidak efisien, dan berimplementasi dugaan penyalahgunaan pada masing masing kegiatan yang di swakelolakan serta dibelanjakan langsung.
Surat klarifikasi dari LSM Bidik RI di alamatkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, bernomor 018/K/LSM-Bidik RI/Riau-V/2023, tertanggal 2 Mei 2023.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar Barlius yang dihubungi melalui selularnya, Selasa (16/5/2023), ketika di komfirmasi terkait adanya dugaan temuan dari salah satu LSM tentang belanja Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun 2022, yakni tentang adanya dugaan mark up dan pengelembungan anggaran mengatakan,” mana ada pengelembungan dan mark up, kita bekerja pakai perencanaan, mengacu SHS, memedomani peraturan dan pakai pengawasan.”
Sementara itu Direktur GACD Andar Situmorang SH.MH mengatakan, “kalau memang ada temuan terkait pengelembungan dan mark up pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, sebaiknya aparat penegak hukum segera menindak lanjuti temuan dari LSM tersebut, pungkasnya. (Dms)