Views: 288
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIk MH didampingi kasat Resnarkoba Polres Mukomuko AKP M Amin Wayan, SH menerangkan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Bandar Narkotika di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dengan mengamankan 7 tersangka. 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 2 orang lainnya dinyatakan hanya sebagai saksi.
Bahwa pada Bulan Mei tahun 2023, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya terduga bandar narkotika golongan I jenis ganja antar Provinsi (Barang dari Provinsi Sumatera Barat dijual di daerah Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko, Propinsi Bengkulu, Rabu (17/5/2023).
“Personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan sehingga pada hari Senin, 15 Mei 2023 pukul 22.30 WIB tertangkap tangan 3 orang yang sedang mengisap Narkoba Jenis Ganja dengan inisial D, M, dan N, dari keterangan yang didapat bahwa D merupakan pelaku yang membeli dan menjual narkotika jenis ganja, kemudian dilakukan pengembangan dan dapat diamankan terhadap 2 orang pengedar ganja milik Sdr D dengan inisial Sdr F dan seorang anak dibawah umur, yang telah menjualkan 10 Paket Ganja. Terhadap perkara tersebut dapat kita amankan Narkotika Golongan 1 jenis ganja seberat 137,11 Gram,” ungkapnya.
“Kami telah berhasil mengamankan 7 dan 5 ditetapkan diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Kota Mukomuko diantaranya 5 orang sdr. D, sdr N, sdr M, sdr F, dan satu diantaranya dibawah umur serta 2 orang dibawah umur berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai saksi,” lanjutnya.
Hal senada dikatakan Kasat Resnarkoba Iptu M. Amin Wayan, SH Atas perkara ini untuk barang bukti yang telah kita amankan berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek DOWNHILL yang diduga berisikan Narkotika jenis golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/9/V/2023/Spkt.Satresnarkoba/Polres Muko muko/Polda Bengkulu dugaan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja di maksud dalam 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibat dari perbuatannya 5 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan bandar narkotika antar provinsi berikut dengan barang bukti dibawa ke Polres Mukomuko, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(JPR)